bisnis

Pemerintah dan Petani Hutan Bersihkan Sawit Ilegal Demi Masa Depan Ekosistem Mangrove Sumut

Selasa, 7 April 2026 | 13:18 WIB
Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dikenal sebagai jalur migrasi burung yang kini dipulihkan melalui rehabilitasi mangrove. (Facebook.com @Bbksda Sumatera Utara)

NEWS SUMMARY:

  • Pemerintah mulai pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dari sawit ilegal melalui pendekatan hukum dan rehabilitasi lingkungan
  • Kawasan konservasi ini memiliki biodiversitas tinggi termasuk habitat tuntong laut dan burung migran yang dilindungi
  • Kolaborasi aparat dan masyarakat diharapkan memperkuat perlindungan mangrove sebagai benteng alami pesisir Sumatera Utara 

BISNIS24JAM.COM - Apakah ratusan hektare hutan mangrove yang berubah jadi kebun sawit ilegal bisa benar-benar dipulihkan?

Mampukah penertiban ini menjaga ekosistem pesisir sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi?

Negara Tertibkan Sawit Ilegal Demi Pulihkan Ekosistem Mangrove Sumatera Utara

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda mulai menertibkan kebun sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Baca Juga: The Harvest Salurkan 800 Paket Sedekah Ramadan Sambil Perkuat Strategi Bisnis Dessert Premium Indonesia

Operasi penertiban tersebut menargetkan pembersihan 102 hektare lahan sawit ilegal sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem seluas 389 hektare periode 2025–2026.

Program rehabilitasi ini didukung skema Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) melalui kerja sama internasional bersama Bank Pembangunan Jerman atau KfW.

Penertiban Sawit Ilegal Jadi Langkah Strategis Selamatkan Ekosistem Pesisir Mangrove

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan penertiban menjadi bagian komitmen menjaga kawasan konservasi.

Baca Juga: Belanja Negara Dipercepat, Pemerintah Jaga Defisit APBN Sambil Optimalkan Kenaikan Penerimaan Pajak

Ia mengatakan negara tidak hanya menindak okupasi ilegal, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem berjalan bersama penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Rudianto, Sabtu (05/04/2026).

Penertiban dilakukan melalui penumbangan simbolis sawit ilegal serta penanaman kembali bibit mangrove di area yang telah dibersihkan.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Tiga Prajurit TNI Gugur Saat Jalankan Tugas Perdamaian PBB di Lebanon

Langkah ini sekaligus menjadi strategi menjaga benteng alami pesisir Sumatera Utara dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.

Halaman:

Tags

Terkini