NEWS SUMMARY:
- Anggota DPR RI Firman Soebagyo menyoroti praktik pajak ganda yang dinilai telah berlangsung lama tanpa pembenahan menyeluruh.
- Pemerintah didorong melakukan reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih proporsional serta melindungi masyarakat ekonomi kecil.
- Evaluasi kebijakan pajak dinilai menjadi momentum memperkuat keadilan sosial dan stabilitas ekonomi nasional jangka panjang.
BISNIS24JAM.COM - Apakah sistem perpajakan Indonesia sudah cukup adil bagi masyarakat produktif yang menopang ekonomi nasional?
Bisakah reformasi pajak meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi negara?
Momentum Reformasi Pajak untuk Memperkuat Kepercayaan Publik Nasional Indonesia
Dorongan reformasi sistem perpajakan kembali menguat setelah anggota DPR RI Firman Soebagyo menyoroti praktik pajak ganda yang dinilai merugikan masyarakat.
Baca Juga: Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Ujian Kredibilitas KPK dalam Penegakan Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (23/03/2026) dalam konteks meningkatnya kebutuhan pembaruan kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kondisi ekonomi.
Firman Soebagyo, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, menilai kebijakan pajak harus mencerminkan prinsip keadilan sosial dalam pembangunan nasional.
Firman mengatakan, “Ini bukan hanya soal teknis perpajakan tetapi soal keadilan bagi masyarakat yang selama ini terbebani pungutan berlapis.”
Baca Juga: SPBU Perbatasan Slovakia Kosong Akibat Fuel Tourism, Pemerintah Batasi Liter BBM Kendaraan Asing
Ia menilai reformasi perpajakan merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Pajak Berlapis Berpotensi Menurunkan Kepatuhan Wajib Pajak Secara Nasional
Firman menjelaskan praktik pajak ganda berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem perpajakan yang berdampak pada kepatuhan masyarakat.
Ia menyebut ketidakpercayaan terhadap sistem fiskal dapat menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baca Juga: Dorong Konsumsi Tanpa Naikkan Pajak Buahkan Lonjakan Penerimaan Signifikan Tahun 2026 Ini
Firman mengatakan, “Kalau satu objek dikenakan pajak berulang maka ada yang keliru dan harus segera diperbaiki pemerintah.”