ekonomi

Rotasi Pimpinan DJP dan Bea Cukai Jadi Langkah Strategis Kemenkeu Perkuat Pengawasan Internal

Senin, 13 April 2026 | 23:46 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada pegawai pajak yang kebal hukum dalam upaya menjaga kredibilitas institusi negara (Dok. Instagram @menkeuri)

NEWS SUMMARY:

  • Kementerian Keuangan menegaskan reformasi aparat pajak melalui pendekatan hukum tegas dan perubahan budaya kerja internal
  • Sebanyak 1.807 pegawai DJP dimutasi berdasarkan keputusan resmi untuk memperkuat struktur dan kapasitas organisasi
  • Penambahan pegawai dari DJPb ke DJP bertujuan menutup kekurangan SDM dan meningkatkan kinerja penerimaan negara

BISNIS24JAM.COM - Seberapa jauh reformasi birokrasi fiskal mampu menjawab krisis kepercayaan publik?

Apakah rotasi besar dan ancaman hukum cukup efektif mencegah praktik penyimpangan di lingkungan pajak dan bea cukai?

Ancaman Sanksi Hukum Dipertegas untuk Menjaga Integritas Aparat Pajak

Kementerian Keuangan mempertegas bahwa pegawai DJP dan DJBC yang menyalahgunakan wewenang akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Baca Juga: Rupiah Melemah Saat Global Risk On, Analis Sebut Ini Sinyal Tekanan Struktural Ekonomi Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pemahaman bahwa setiap aparat negara tunduk pada hukum yang berlaku.

Ia menyatakan, “Kalau mereka melakukan tindakan yang tidak baik, mereka tidak kebal hukum,” sebagai pesan utama reformasi internal.

Perubahan Pendekatan Jadi Fokus Utama Transformasi Kinerja Lembaga Fiskal

Purbaya menjelaskan pendekatan baru diarahkan untuk memperbaiki cara kerja agar lebih transparan, disiplin, dan akuntabel.

Baca Juga: Harga Energi Global Naik, DPR Nilai Subsidi BBM Masih Penting Jaga Ekonomi Dan Daya Beli

Transformasi ini tidak hanya menitikberatkan pada aturan, tetapi juga pada perubahan pola pikir dan etika kerja pegawai.

Ia meyakini perubahan pendekatan akan menghasilkan perbaikan signifikan dalam kinerja institusi pajak dan bea cukai.

Rotasi Jabatan Dilakukan untuk Menutup Celah Penyalahgunaan Kekuasaan Internal

Reorganisasi besar dilakukan dengan merotasi hampir seluruh pimpinan guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Ungkap Penyebab Gagalnya Diplomasi Amerika Serikat Iran dan Dampaknya Bagi Indonesia

Langkah ini dianggap strategis untuk menghindari praktik penyimpangan yang berulang akibat posisi yang terlalu lama dipegang.

Purbaya menilai rotasi jabatan merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas dan objektivitas pengambilan keputusan.

Halaman:

Tags

Terkini