Purbaya menyebut data tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah terhadap keberhasilan reformasi administrasi perpajakan jangka panjang.
Ia menyatakan pemerintah akan terus memastikan sistem berjalan stabil agar kepercayaan publik terhadap layanan pajak tetap terjaga.
Kebijakan Relaksasi Pajak Jadi Strategi Jaga Kepercayaan Publik Nasional
Perpanjangan tenggat pelaporan juga dinilai sebagai strategi menjaga persepsi positif masyarakat terhadap layanan administrasi fiskal pemerintah.
Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya reformasi perpajakan sering dikaitkan dengan target peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto nasional.
Relaksasi administratif seperti penghapusan sanksi keterlambatan dalam periode tertentu menjadi instrumen menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan pelayanan publik.
Baca Juga: WFH ASN Hari Jumat Berpotensi Long Weekend, Ini Strategi Dorong Ekonomi Pariwisata Domestik Nasional
Purbaya menegaskan pemerintah tidak mengubah kewajiban pajak melainkan memberikan fleksibilitas waktu karena faktor teknis dan kalender nasional.
Ia mengingatkan wajib pajak tetap bertanggung jawab melaporkan SPT sebelum batas akhir baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Imbauan Lapor Lebih Awal untuk Hindari Kepadatan Sistem Pelaporan Digital
Pemerintah tetap mendorong masyarakat melaporkan SPT lebih awal meskipun batas waktu telah diperpanjang hingga akhir April 2026.
Baca Juga: Langkah Prabowo Perkuat Ketahanan Pangan Energi dan SDM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Langkah ini penting untuk menghindari lonjakan akses bersamaan yang berpotensi memperlambat sistem menjelang batas akhir pelaporan.
Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan trafik signifikan biasanya terjadi pada minggu terakhir periode pelaporan pajak tahunan.
Purbaya mengingatkan kedisiplinan pelaporan menjadi bagian penting dari kontribusi warga terhadap pembiayaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Mentan Pastikan Cadangan Beras 28 Juta Ton, Ketahanan Pangan Semakin Kuat Jelang Lebaran 2026