Kebijakan ini diharapkan mendorong distribusi kepemilikan saham lebih merata sekaligus memperkuat stabilitas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia.
Mekanisme Peringatan Dini dan UBO Perkuat Integritas Pasar
OJK juga memperkenalkan pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration sejak Rabu (2/4/2026).
Baca Juga: IHSG Dan Rupiah Tidak Sinkron Dengan Global, Investor Diminta Waspada Perubahan Arah Pasar Keuangan
Langkah ini berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor dalam mengidentifikasi potensi risiko akibat dominasi kepemilikan saham tertentu.
Selain itu, pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) mulai Selasa (1/4/2026) diwajibkan untuk mengungkap pihak pengendali utama suatu korporasi.
Sebagai latar belakang, reformasi ini melanjutkan upaya OJK sebelumnya dalam meningkatkan tata kelola pasar modal yang sempat menjadi sorotan investor global.
Baca Juga: Keanggotaan BRICS Jadi Momentum Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi dan Pengaruh Global
Friderica Widyasari Dewi menegaskan seluruh kebijakan dirancang untuk meningkatkan integritas pasar sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar ekuitas Indonesia.****