Temuan awal juga mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh oknum pengawas sektor pertambangan yang kini masih didalami penyidik.
Penggeledahan Empat Provinsi dan Penyitaan Barang Bukti Tambang Dilakukan
Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 14 lokasi pada wilayah DKI Jakarta Jawa Barat Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Fakta di Balik Aksi No Kings di AS, Dari Kota Besar Hingga Basis Tradisional Pendukung Pemerintah
Dari operasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi pertambangan serta alat berat yang diduga berkaitan aktivitas operasional tambang.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan alat bukti sebelum penetapan nilai pasti kerugian negara oleh auditor.
Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah Masih dalam Proses Audit Resmi
Nilai kerugian negara masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berdasarkan data produksi serta potensi denda administratif.
Baca Juga: Fakta di Balik Aksi No Kings di AS, Dari Kota Besar Hingga Basis Tradisional Pendukung Pemerintah
Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya menyebut potensi kerugian dapat mencapai sekitar Rp4,2 triliun dari aktivitas tersebut.
Perkara ini dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perjalanan pengusaha batubara Samin Tan kembali relevan dalam diskursus bisnis dan hukum setelah kasusnya menjadi rujukan penting relasi korporasi dan kebijakan pertambangan Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Cari Jalur Aman 2 Kapal Pertamina di Tengah Risiko Konflik Global Selat Hormuz Memanas
Nama Samin Tan dikenal sebagai pendiri korporasi tambang PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes 2011.
Data Forbes mencatat kekayaan Samin Tan pernah mencapai sekitar 940 juta Dolar AS, menempatkannya pada posisi ke-28 orang terkaya nasional saat itu.
Strategi Ekspansi Agresif Membawa Nama Samin Tan ke Panggung Global
Karier bisnis Samin Tan berkembang pesat setelah ia menyelesaikan pendidikan akuntansi di Universitas Tarumanagara pada 1986 sebelum masuk sektor energi.
Baca Juga: Tetap Gunakan Kendaraan Impor KDMP, Ini Penjelasan Menkop Terkait dengan Kebijakan Resmi Terbaru