• Sabtu, 18 April 2026

Hakim Tegur Kuasa Hukum dalam Sidang Gugatan Kadin Jawa Barat, Proses Belum Masuk Materi Perkara Utama

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Selasa, 31 Maret 2026 | 13:56 WIB
Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie digugat pengusaha Nizar Sungkar dalam sengketa organisasi Kadin Jawa Barat di PN Bandung, menjadi perhatian publik bisnis regional.   (Instargram.com @anindyabakrie)
Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie digugat pengusaha Nizar Sungkar dalam sengketa organisasi Kadin Jawa Barat di PN Bandung, menjadi perhatian publik bisnis regional. (Instargram.com @anindyabakrie)

NEWS SUMMARY:

  • Insiden di Lebanon Selatan menambah daftar risiko pasukan penjaga perdamaian dalam konflik aktif kawasan Timur Tengah.
  • TNI menegaskan seluruh prajurit bertugas sesuai mandat internasional menjaga stabilitas wilayah konflik.
  • Tragedi ini menjadi sorotan global terkait perlindungan peacekeepers dalam hukum humaniter internasional.

BISNIS24JAM.COM - Apakah konflik kepemimpinan Kadin Jawa Barat akan berujung pada kepastian hukum bagi dunia usaha daerah?

Mengapa keputusan pengesahan organisasi bisa memicu gugatan hukum hingga menyeret elite Kadin Indonesia ke pengadilan?

Sidang Gugatan Dualisme Kepemimpinan Kadin Jawa Barat Kembali Ditunda Hakim

Sidang gugatan perdata terkait sengketa kepemimpinan Kadin Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 30/03/2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak.

Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum dalam Sidang Gugatan Kadin Jawa Barat, Proses Belum Masuk Materi Perkara Utama

Hakim Ketua Riyanto Alosyus menegur kuasa hukum tergugat utama karena belum melengkapi data identitas advokat, sehingga proses persidangan belum memasuki pokok perkara.

Penggugat Nizar Sungkar hadir langsung di persidangan, namun belum memberikan keterangan karena majelis hakim masih memfokuskan sidang pada verifikasi dokumen administrasi perkara.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Libatkan Delapan Tergugat dari Tiga Kelompok

Kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono SH, menjelaskan gugatan dibagi dalam tiga kelompok tergugat yang terdiri dari unsur Kadin Indonesia, panitia caretaker, dan pihak ketiga.

Baca Juga: Aturan Terbaru WFH ASN Tunggu Pengumuman Resmi, Ini Target Hemat Energi dan Belanja Negara

Kelompok pertama meliputi Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus yang masuk dalam struktur Kadin Indonesia.

Kelompok kedua terdiri sebelas panitia Muprov Kadin Jawa Barat, sedangkan kelompok ketiga diarahkan kepada Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.

Perbedaan Hasil Musyawarah Provinsi Picu Sengketa Organisasi Kadin Jawa Barat

Sengketa bermula dari dua Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat yang berlangsung pada hari yang sama, Rabu, 24/09/2025, di Bogor dan Bandung.

Baca Juga: Pasar Global Bereaksi Positif Atas Jeda Konflik Iran, Investor Pantau Arah Negosiasi AS Berikutnya

Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi, sedangkan Muprov Preanger Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jawa Barat periode 2025–2030.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X