BISNIS24JAM.COM - Apakah kenaikan pajak yang membebani rumah tangga memang masih mencerminkan keadilan? Sampai kapan masyarakat harus menanggung bebannya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan.
Menyusul meningkatnya keluhan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Baca Juga: Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan fatwa tersebut menjadi respons atas situasi sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat yang terdampak.
“Sehingga meresahkan masyarakat, fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am dalam Munas XI MUI di Jakarta Utara pada 23 November 2025.
Penegasan MUI Mengenai Objek Pajak yang Tidak Mencerminkan Keadilan
Dalam ketentuan yang disampaikan, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.
Baca Juga: Investasi Rusia 2025: Sistema Group Tawarkan Kerja Sama Kapal Listrik dan Obat Murah
Karena merupakan kebutuhan dasar yang melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
MUI menjelaskan bahwa objek pajak idealnya hanya dikenakan pada barang sekunder dan tersier atau aset yang dapat diproduktifkan.
Sehingga tidak menambah beban pada rumah tangga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok.
Baca Juga: Apakah Target Pertumbuhan 5,4 Persen 2026 Realistis? INDEF Ungkap Ketimpangan dan Tantangan
“Pungutan pajak terhadap sembako, rumah, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” kata Ni’am menegaskan.
Kriteria Kemampuan Wajib Pajak Menurut Pendekatan Syariah
Ni’am menguraikan bahwa penarikan pajak sangat bergantung pada kemampuan wajib pajak.
Artikel Terkait
Bitcoin ke 89.000 Dolar AS, Apa Dampak Arus Keluar 170.000 BTC dari ETF AS Terhadap Sentimen Pasar?
Temuan Konflik Tambang Nikel dan Darurat Tata Kelola di Maluku Utara yang Memicu Pertanyaan Publik
Boy Thohir Tambah 3,14 Juta Saham TRIM, Perkuat Kepemilikan Senilai Rp1,72 Triliun
Fakta Penting Setelah Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin dan Dampaknya pada Stabilitas Emiten Terbuka
Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa
Pencekalan Kasus Pajak Selama 6 Bulan, Termasuk Dirut Djarum: Ini Implikasi Kasus Pajak 2016–2020
Transparansi 3 Audit Tambang: Sherly Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan dari Saham Warisan
Apakah Target Pertumbuhan 5,4 Persen 2026 Realistis? INDEF Ungkap Ketimpangan dan Tantangan
Investasi Rusia 2025: Sistema Group Tawarkan Kerja Sama Kapal Listrik dan Obat Murah
Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton