• Sabtu, 18 April 2026

MUI Rilis Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB dan Sembako yang Dinilai Tidak Tepat Dipungut

Photo Author
Budi Purnomo, Bisnis 24 Jam
- Senin, 24 November 2025 | 08:28 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh. (Dok. Mui.or.id)
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh. (Dok. Mui.or.id)

BISNIS24JAM.COM - Apakah kenaikan pajak yang membebani rumah tangga memang masih mencerminkan keadilan? Sampai kapan masyarakat harus menanggung bebannya?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan.

Menyusul meningkatnya keluhan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Baca Juga: Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan fatwa tersebut menjadi respons atas situasi sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat yang terdampak.

“Sehingga meresahkan masyarakat, fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am dalam Munas XI MUI di Jakarta Utara pada 23 November 2025.

Penegasan MUI Mengenai Objek Pajak yang Tidak Mencerminkan Keadilan

Dalam ketentuan yang disampaikan, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.

Baca Juga: Investasi Rusia 2025: Sistema Group Tawarkan Kerja Sama Kapal Listrik dan Obat Murah

Karena merupakan kebutuhan dasar yang melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

MUI menjelaskan bahwa objek pajak idealnya hanya dikenakan pada barang sekunder dan tersier atau aset yang dapat diproduktifkan.

Sehingga tidak menambah beban pada rumah tangga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok.

Baca Juga: Apakah Target Pertumbuhan 5,4 Persen 2026 Realistis? INDEF Ungkap Ketimpangan dan Tantangan

“Pungutan pajak terhadap sembako, rumah, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” kata Ni’am menegaskan.

Kriteria Kemampuan Wajib Pajak Menurut Pendekatan Syariah

Ni’am menguraikan bahwa penarikan pajak sangat bergantung pada kemampuan wajib pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X