• Sabtu, 18 April 2026

Instruksi Presiden Prabowo Penertiban IUP Bermasalah di Kawasan Hutan Jadi Prioritas Nasional Tahun Ini

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Kamis, 16 April 2026 | 23:14 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan IUP bermasalah demi kepentingan nasional dan rakyat (Dok. Instagram @bahlillahadalia)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan IUP bermasalah demi kepentingan nasional dan rakyat (Dok. Instagram @bahlillahadalia)

NEWS SUMMARY:

  • Menteri ESDM laporkan hasil evaluasi IUP bermasalah kepada Presiden di Istana Kepresidenan.
  • Pemerintah temukan izin tambang berada di kawasan hutan lindung hingga cagar alam yang seharusnya dilindungi
  • Langkah penertiban ini bagian dari upaya reformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih akuntabel

BISNIS24JAM.COM - Mengapa pemerintah kini bersikap tegas terhadap izin tambang di kawasan hutan lindung?

Apakah pencabutan IUP bermasalah akan mengubah arah pengelolaan sumber daya alam Indonesia?

Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Cabut Izin Tambang Bermasalah

Pemerintah mempercepat penindakan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Baca Juga: Minyakita Tidak Selalu Tersedia, Ini Penjelasan Mendag Soal Hubungan Ekspor CPO dan Pasokan Domestik

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menerima arahan teknis dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tambang.

Ratusan IUP di Kawasan Hutan Jadi Fokus Penertiban Nasional

Presiden Prabowo sebelumnya mengungkap adanya ratusan IUP bermasalah yang tersebar di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Rute Pelayaran Global Bergeser Akibat Selat Hormuz Terganggu, Pelabuhan Mauritius Jadi Titik Strategis Baru

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi cepat dalam waktu satu pekan.

Hasil evaluasi kemudian diserahkan langsung oleh Bahlil kepada Presiden di Istana Kepresidenan pada Kamis (16/4/2026).

Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Harus Bebas Aktivitas Tambang

Pemerintah menilai aktivitas tambang di kawasan hutan lindung, konservasi, dan cagar alam bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Sorotan Global, Investor Lirik Peluang Besar di Tengah Ketidakpastian

Bahlil menyebut sebagian IUP tersebut berada di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X