• Sabtu, 18 April 2026

Pernyataan Penting Menkeu Soal OTT Pajak Bea Cukai dan Sanksi Pegawai yang Terbukti Bersalah

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Kamis, 5 Februari 2026 | 11:51 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan terkait OTT KPK terhadap pegawai pajak dan bea cukai serta langkah reformasi internal.   (Instagram.com @Menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan terkait OTT KPK terhadap pegawai pajak dan bea cukai serta langkah reformasi internal. (Instagram.com @Menkeuri)

BISNIS24JAM.COM - Seberapa besar dampak OTT KPK terhadap pegawai pajak dan bea cukai bagi kepercayaan publik pada sistem penerimaan negara saat ini?

Apakah pemerintah mampu menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun?

Operasi Tangkap Tangan (KPK terhadap aparatur fiskal kembali menyoroti integritas sistem perpajakan dan kepabeanan sebagai tulang punggung penerimaan negara.

Baca Juga: Penurunan Pendapatan Picu PHK Washington Post dan Tutup Desk Olahraga, Buku, dan Podcast Harian

Menteri Keuangan (Menkeu).Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan tanggapan terkait penindakan dan pembenahan institusi.

Ia menekankan penegakan hukum dan reformasi internal harus berjalan bersamaan agar dampak kasus tidak meluas terhadap pelayanan publik.

Pemerintah Tekankan Penegakan Hukum Tegas Dan Transparansi Proses Internal

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pegawai pajak atau bea cukai yang terbukti bermasalah harus diproses hukum sesuai undang-undang berlaku.

Baca Juga: OJK Dorong Transparansi Pasar Modal Lewat Data Kepemilikan Saham dan Kolaborasi Aparat Hukum

Ia menyatakan langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Penegakan hukum dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun sistem fiskal yang kredibel dan akuntabel.

Pendampingan Pegawai Dilakukan Tanpa Mengganggu Proses Hukum Berjalan Independen

Purbaya Yudhi Sadewa menyebut negara tidak akan melepas pegawai menghadapi proses hukum sendirian dan akan memberikan pendampingan administratif.

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Tetap Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025

Pendampingan tersebut ditegaskan bukan bentuk intervensi hukum, melainkan dukungan institusional yang tetap menghormati independensi penegak hukum.

Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pegawai dan integritas proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X