• Sabtu, 18 April 2026

WFH ASN Hari Jumat Berpotensi Long Weekend, Ini Strategi Dorong Ekonomi Pariwisata Domestik Nasional

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Kamis, 26 Maret 2026 | 09:05 WIB
Menkeu Purbaya. Kebijakan WFH ASN dinilai menjadi bagian perubahan pola kerja modern berbasis teknologi digital (Dok. Instagram @menkeu)
Menkeu Purbaya. Kebijakan WFH ASN dinilai menjadi bagian perubahan pola kerja modern berbasis teknologi digital (Dok. Instagram @menkeu)

Kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan multiplier effect ekonomi tanpa harus menambah beban belanja negara secara langsung.

Implementasi Bertahap dengan Pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pemerintah merencanakan implementasi bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah agar kebijakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Baca Juga: Cadangan Pangan Melimpah Hingga 11 Bulan, Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Konsumsi Idulfitri 2026

Purbaya menegaskan koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur digital serta kesiapan sistem kerja administratif di setiap instansi pemerintah.

Pendekatan bertahap dipilih untuk meminimalkan risiko gangguan pelayanan sekaligus memberi waktu adaptasi bagi ASN dan organisasi pemerintahan.

Referensi Kebijakan Berdasarkan Pengalaman WFH Pada Masa Krisis Sebelumnya

Sejumlah laporan media nasional sebelumnya mencatat penerapan WFH saat krisis kesehatan global memberi pengalaman penting dalam menjaga operasional pemerintahan.

Baca Juga: Target Besar Prabowo Hingga 2029 dari MBG hingga Hilirisasi Industri, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Indonesia

Pemerintah menggunakan pengalaman tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menyusun model kerja hibrida yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X