Menurut pihak Nizar, penyelenggaraan Muprov Preanger Bandung dilakukan caretaker resmi berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal Rabu, 30/04/2025.
Permohonan Pengesahan Kepengurusan Disebut Tidak Dijawab Kadin Indonesia Hingga Kini
Setelah terpilih, Nizar Sungkar bersama tim formatur menyusun kepengurusan periode 2025–2030 dan menyerahkannya kepada Kadin Indonesia pada Kamis, 09/10/2025 untuk pengesahan resmi.
Namun hingga Maret 2026, pengesahan tersebut belum diterbitkan tanpa penjelasan resmi, padahal pengesahan disebut sebagai kewajiban organisasi sesuai aturan internal Kadin.
Tri Laksono menyatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat tidak diterbitkannya surat keputusan pengesahan kepengurusan hasil Muprov Bandung.
Dukungan Asosiasi Pengusaha Daerah Warnai Proses Sidang Gugatan Kadin
Sidang juga dihadiri perwakilan asosiasi pengusaha yang menyatakan dukungan terhadap Nizar Sungkar dengan alasan penegakan aturan organisasi.
Koswara selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia Jawa Barat mengatakan dukungan diberikan karena ingin menjaga kepatuhan terhadap AD dan ART Kadin.
"Pak Nizar terpilih sesuai AD dan ART sehingga kami memandang perlu mendukung sekaligus mengingatkan Kadin pusat menjunjung aturan," kata Koswara.
Sidang berlangsung sekitar 30 menit sebelum akhirnya ditunda hingga Senin pekan berikutnya karena masih adanya kekurangan dokumen administrasi.
Sejumlah media sebelumnya melaporkan adanya dinamika internal organisasi Kadin di beberapa daerah terkait proses musyawarah provinsi dan legitimasi kepengurusan.
Kasus dualisme kepemimpinan organisasi bisnis dinilai penting karena berpotensi mempengaruhi stabilitas komunikasi antara pelaku usaha daerah dan pemangku kebijakan ekonomi.
Proses hukum yang berjalan di PN Bandung kini menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan kepastian representasi organisasi dunia usaha di tingkat provinsi.****