Pertamina melalui VP Corporate Communication, Muhammad Baron, menyatakan terbuka terhadap peluang bisnis sesuai regulasi untuk meningkatkan kinerja korporasi.
Latar Belakang Kasus Pemindahan Minyak Ilegal di Laut Natuna Utara
Kapal MT Arman 114 disita setelah diduga melakukan pemindahan minyak ilegal dengan kapal MT Stinos di Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Pertemuan Kremlin Ungkap Peluang Besar Kerja Sama Indonesia Rusia Di Sektor Strategis Global
Saat kejadian, kedua kapal terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis dan terpantau melakukan transfer minyak melalui sambungan pipa.
Pengadilan Negeri Batam kemudian menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada kapten kapal serta merampas aset untuk negara.****