BISNIS24JAM.COM - Mengapa keputusan bisnis yang tidak menimbulkan aliran dana gelap bisa berubah menjadi vonis korupsi?
Pertanyaan ini kembali mencuat setelah kasus peradilan terhadap eks-direksi korporasi nasional dipersoalkan publik karena dianggap mengaburkan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
Perdebatan muncul setelah eks-direksi sebuah korporasi negara dinyatakan bersalah meski tidak terbukti menerima aliran dana, sehingga publik mempertanyakan konsistensi penerapan hukum terhadap keputusan bisnis.
Baca Juga: Wafat Usai Bermain Golf, Ini Alasan Pakar Hukum Desak Investigasi Transparan Kematian Dirut BJB
Menurut Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, institusi hukum yang tidak konsisten melemahkan fungsi dasar sistem ekonomi karena pelaku usaha membutuhkan kepastian sebelum menanamkan modal.
Ia menegaskan bahwa ekonomi modern membutuhkan “rule of law” yang kuat agar keputusan profesional tidak dibayangi ancaman kriminalisasi yang tidak relevan dengan konteks bisnis.
Kebijakan Akuisisi Korporasi Dinilai Sebagai Peluang dan Risiko Usaha
Proses akuisisi yang dilakukan direksi bertujuan menambah kapasitas layanan penyeberangan nasional, sehingga transformasi korporasi dianggap wajar untuk meningkatkan skala usaha di wilayah Indonesia.
Baca Juga: MUI Rilis Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB dan Sembako yang Dinilai Tidak Tepat Dipungut
Direksi menjalankan aksi korporasi dengan opsi terbatas karena ketersediaan kapal baru tidak mencukupi kebutuhan operasional lintas nusantara pada saat pengambilan keputusan dilakukan.
Aksi akuisisi tersebut menghasilkan peningkatan kapasitas layanan dan berkontribusi pada pertumbuhan laba korporasi, di mana perusahaan mencatat kinerja positif pada tahun 2023 menurut data dalam sumber utama.
Penilaian Kerugian Negara Dinilai Tidak Selaras dengan Mekanisme Audit Resmi
Perdebatan muncul karena nilai kerugian negara dinilai berdasarkan estimasi harga “besi tua”, bukan berdasarkan nilai ekonomis penggunaan kapal yang masih beroperasi pada jaringan penyeberangan.
Baca Juga: Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton
BPK dalam auditnya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terkait dua kapal saja dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar yang terbilang jauh lebih kecil dari nilai kerugian yang didakwakan.
Kondisi ini dinilai meresahkan banyak pihak karena metodologi penghitungan kerugian negara berbeda dari mekanisme audit resmi yang seharusnya menjadi rujukan utama pada kasus serupa.
Artikel Terkait
Boy Thohir Tambah 3,14 Juta Saham TRIM, Perkuat Kepemilikan Senilai Rp1,72 Triliun
Fakta Penting Setelah Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin dan Dampaknya pada Stabilitas Emiten Terbuka
Curah Hujan Tinggi, Pemantauan PT Vale Perkuat Upaya Mitigasi pada Tahap Konstruksi Proyek Pomalaa
Pencekalan Kasus Pajak Selama 6 Bulan, Termasuk Dirut Djarum: Ini Implikasi Kasus Pajak 2016–2020
Transparansi 3 Audit Tambang: Sherly Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan dari Saham Warisan
Apakah Target Pertumbuhan 5,4 Persen 2026 Realistis? INDEF Ungkap Ketimpangan dan Tantangan
Investasi Rusia 2025: Sistema Group Tawarkan Kerja Sama Kapal Listrik dan Obat Murah
Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton
MUI Rilis Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB dan Sembako yang Dinilai Tidak Tepat Dipungut
Wafat Usai Bermain Golf, Ini Alasan Pakar Hukum Desak Investigasi Transparan Kematian Dirut BJB