BISNIS 24JAM - Mengapa jutaan hektare hutan konservasi bisa berubah menjadi perkebunan sawit tanpa izin selama bertahun-tahun?
Apakah langkah pemerintah merekrut puluhan ribu Polisi Hutan mampu mengembalikan fungsi hutan dan menertibkan korporasi pelanggar?
Pengungkapan Sawit Ilegal Jadi Sorotan Tata Kelola Nasional
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap sekitar 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi.
Baca Juga: Data Hilirisasi 2025 Di DPR, Sulteng Jadi Pusat Episentrum Investasi Industri Pengolahan Strategis
Ia menyatakan penguasaan berlangsung sekitar 15 tahun akibat lemahnya pengawasan dan celah tata kelola kehutanan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penataan ulang sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup nasional.
Lahan yang dimaksud mencakup taman nasional, hutan lindung, dan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara.
Hashim menyebut pelaku sebagai pengusaha nakal yang memanfaatkan lemahnya pengawasan serta koordinasi antarlembaga pada masa lalu.
Pemerintah menilai penertiban sawit ilegal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kredibilitas industri sawit.
Isu ini dinilai memiliki dampak besar terhadap keberlanjutan ekosistem dan reputasi Indonesia di pasar global.
Baca Juga: OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Kejaksaan, Kasus Dana Ilegal 2017–2023 Tahap Penuntutan
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mengembalikan fungsi hutan dan memastikan kepatuhan hukum korporasi perkebunan.
Langkah tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola sumber daya alam nasional.