• Sabtu, 18 April 2026

Siapkan Skema Izin SDA Baru untuk BUMN Demi Optimalkan PNBP dan Jaga Kepercayaan Investor Global

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah mengevaluasi kontribusi sektor SDA swasta setelah PNBP turun signifikan pada awal 2026, memicu usulan prioritas BUMN. (Instagram.com @Menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah mengevaluasi kontribusi sektor SDA swasta setelah PNBP turun signifikan pada awal 2026, memicu usulan prioritas BUMN. (Instagram.com @Menkeuri)

Langkah ini menjadi bagian penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 korporasi yang terbukti melanggar aturan kehutanan secara serius.

Baca Juga: Sektor Transportasi dan Digital Dorong Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen Pada Triwulan IV 2025

Pencabutan izin dilakukan setelah evaluasi administratif dan verifikasi lapangan oleh kementerian terkait.

Pemerintah menyatakan penertiban akan terus dilanjutkan secara sistematis dan transparan.

Satgas PKH bekerja sama dengan kementerian dan aparat penegak hukum untuk memastikan pemulihan fungsi ekologis.

Baca Juga: Prabowo Tekankan Kedaulatan Energi Nasional Tanpa Intervensi dalam Penghentian Impor BBM

Rehabilitasi hutan mencakup reboisasi, pengawasan ketat, serta penataan ulang izin usaha perkebunan.

Langkah ini diharapkan meningkatkan tata kelola sawit nasional.

Komitmen Pemerintah Perkuat Hukum dan Pemulihan Kawasan Hutan

Hashim Djojohadikusumo menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola sawit dan kehutanan nasional.

Baca Juga: Pegiat Bedah Dokumen Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Terjadi di Era Abdullah Azwar Anas

Ia menyatakan penertiban kawasan hutan penting untuk menjaga reputasi industri sawit Indonesia secara global.

Pemerintah mendorong korporasi mematuhi regulasi lingkungan dan kehutanan secara konsisten.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan melalui situs resmi menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X