• Sabtu, 18 April 2026

Kontroversi Keputusan Bupati 2012 Soal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Mulai Dibedah Pegiat

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal. Tambang emas Banyuwangi menjadi sorotan setelah analisis dokumen 2012 terkait izin usaha pertambangan dan perubahan status kawasan hutan. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi Tambang Ilegal. Tambang emas Banyuwangi menjadi sorotan setelah analisis dokumen 2012 terkait izin usaha pertambangan dan perubahan status kawasan hutan. (Dok. Kreasi Dola AI)

BISNIS24JAM.COM - Apakah proses perubahan kepemilikan dan izin tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi sudah memenuhi semua ketentuan hukum?

Mengapa sejumlah keputusan bupati tahun 2012 kini kembali dikaji pegiat anti korupsi sebagai potensi pelanggaran regulasi pertambangan dan kehutanan?

Pegiat Anti Korupsi Soroti Dokumen Pengalihan Iup Tumpang Pitu Banyuwangi

Kelompok pegiat anti korupsi mengkaji rangkaian dokumen kebijakan terkait tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang terbit pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Ekspor CPO Indonesia Diduga Dimanipulasi 10 Korporasi Pemerintah Gunakan AI Kejar Kekurangan Pajak

Kajian difokuskan pada keputusan pengalihan IUP dan perubahan kepemilikan saham korporasi PT Bumi Suksesindo sepanjang tahun 2012.

Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, mengatakan seluruh analisis berbasis dokumen resmi pemerintah daerah dan surat korporasi terkait.

Kronologi Keputusan Bupati Terkait Perubahan Saham Korporasi Tambang Emas Banyuwangi

Dikutip dari media Adatah.com, keputan pengalihan IUP dari korporasi PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo diterbitkan melalui keputusan bupati pada 9 Juli 2012.

Baca Juga: PHK Massal Washington Post 2026 Pangkas Staf Newsroom dan Hentikan Podcast Post Reports

Dua bulan kemudian, keputusan baru dikeluarkan untuk perubahan kepemilikan saham hingga 100 persen dimiliki korporasi PT Alfa Suksesindo.

Perubahan berikutnya pada Desember 2012 mengubah komposisi saham dengan mayoritas dimiliki korporasi PT Merdeka Serasi Jaya sebesar 95 persen.

Analisis Regulasi Minerba dan Kehutanan dalam Proses Peralihan Izin Tambang

Ance Prasetyo menyatakan pengalihan dan perubahan kepemilikan saham tersebut perlu dikaji terhadap Pasal 93 Undang-Undang Minerba terkait larangan pemindahan IUP.

Baca Juga: Dampak OTT KPK Terhadap Pajak dan Bea Cukai, Menkeu: Untuk Reformasi Kepercayaan Publik

Ia juga menyoroti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 yang melarang pemindahan IUP kepada pihak lain dengan kepemilikan saham mayoritas berbeda.

Selain itu, status IPPKH kawasan hutan saat pengalihan masih atas nama korporasi lama sehingga menimbulkan pertanyaan kesesuaian prosedur perizinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X