NEWS SUMMARY:
- Pemerintah resmi terapkan WFH ASN setiap Jumat untuk efisiensi energi dan transformasi kerja berbasis digital nasional.
- Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat efisiensi anggaran dan adaptasi pola kerja modern.
- Sektor swasta diimbau mengikuti kebijakan fleksibilitas kerja melalui panduan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan industri.
BISNIS24JAM.COM - Apakah Work From Home ASN hanya soal fleksibilitas kerja atau justru bagian dari strategi besar efisiensi fiskal pemerintah?
Seberapa besar dampak kebijakan ini terhadap pengeluaran energi masyarakat dan perubahan gaya kerja Indonesia ke depan?
Kebijakan WFH ASN Jadi Instrumen Efisiensi Fiskal dan Energi Nasional
Pemerintah meluncurkan kebijakan Work From Home (WFH) ASN satu hari setiap Jumat mulai April 2026 sebagai bagian strategi efisiensi fiskal dan penguatan budaya kerja digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Ia menegaskan kebijakan tersebut juga menjadi langkah konkret pemerintah mengendalikan beban subsidi energi melalui pengurangan mobilitas harian pekerja.
Strategi Pemerintah Kurangi Beban Subsidi Energi Lewat Kebijakan WFH ASN
Airlangga menjelaskan kebijakan WFH berpotensi menekan kompensasi BBM dalam APBN hingga Rp6,2 triliun melalui berkurangnya perjalanan rutin ASN.
Menurut dia, total potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat bahkan dapat mencapai Rp59 triliun jika kebijakan efisiensi mobilitas diterapkan secara luas.
“Kebijakan ini bagian dari arahan Presiden untuk mendorong efisiensi ekonomi sekaligus transformasi pola kerja berbasis digital,” ujar Airlangga.
Pembatasan Kendaraan Dinas Dorong Penggunaan Transportasi Publik Lebih Luas
Sebagai langkah pendukung, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga separuh dari total armada yang tersedia di instansi pemerintah.
Baca Juga: OSS dan KBLI 2025 Jadi Kunci Pemerintah Bangun Sistem Perizinan Usaha Cepat Transparan Terintegrasi
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional utama dan kendaraan listrik yang tetap digunakan untuk mendukung aktivitas layanan prioritas.