BISNIS24JAM.COM - Apakah perubahan KBLI 2025 akan mempermudah atau justru memperumit proses perizinan usaha Anda di Indonesia?
Bagaimana kebijakan baru ini bisa memengaruhi kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional saat ini?
Dikutip dari media Indonesiaraya.co.id, Pemerintah memperkuat sistem perizinan berusaha dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kebijakan tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.
Rosan menyatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, serta mempercepat integrasi layanan perizinan nasional berbasis data.
KBLI 2025 Jadi Fondasi Baru Kepastian Perizinan Dunia Usaha Nasional
Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pembaruan KBLI 2025 bertujuan memastikan sistem perizinan berbasis risiko semakin akurat, adaptif terhadap perkembangan sektor usaha, serta terintegrasi.
Baca Juga: Aturan Terbaru WFH ASN Tunggu Pengumuman Resmi, Ini Target Hemat Energi dan Belanja Negara
Ia menyatakan klasifikasi usaha yang mutakhir membantu pelaku usaha memperoleh kepastian proses perizinan sekaligus mendorong efisiensi layanan investasi nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, notaris, pengelola kawasan industri, hingga seluruh pelaku usaha Indonesia.
Pemerintah Pastikan Perizinan Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Pemerintah menegaskan seluruh Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku.
Pelaku usaha hanya perlu menyesuaikan data melalui sistem Administrasi Hukum Umum apabila terjadi perubahan kegiatan usaha yang bersifat substantif.
Sementara itu, penyesuaian kode numerik tanpa perubahan kegiatan usaha akan dilakukan otomatis oleh sistem tanpa mengganggu operasional pelaku usaha.
Artikel Terkait
Pasar Global Bereaksi Positif Atas Jeda Konflik Iran, Investor Pantau Arah Negosiasi AS Berikutnya
Aturan Terbaru WFH ASN Tunggu Pengumuman Resmi, Ini Target Hemat Energi dan Belanja Negara
Fakta di Balik Aksi No Kings di AS, Dari Kota Besar Hingga Basis Tradisional Pendukung Pemerintah
Proyek Power of Siberia 2 Jadi Kunci Strategi Keamanan Energi Tiongkok Hadapi Krisis Geopolitik Dunia
Serangan ke UNIFIL Lebanon Tewaskan Prajurit Indonesia, Begini Sikap Resmi Pemerintah dan Upaya Diplomasi
Rencana Pajak Produk Impor E Commerce Disebut Bisa Perkuat Daya Saing UMKM Indonesia di Pasar Digital
Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang, Prabowo Gunakan Reputasi Ini Tarik Investor Jepang ke Danantara
Jejak Bisnis Samin Tan Dari Ekspansi Global Hingga Kontroversi Izin Tambang yang Menarik Perhatian Publik
Prabowo Jadikan Indonesia Mitra Industri Jepang Lewat Reformasi Investasi dan Kepastian Regulasi Ekonomi
Hakim Tegur Kuasa Hukum dalam Sidang Gugatan Kadin Jawa Barat, Proses Belum Masuk Materi Perkara Utama