BISNIS24JAM.COM - Apakah gugatan Rp226 miliar ini menjadi preseden baru penegakan hukum lingkungan nasional?
Sejauh mana tanggung jawab mutlak korporasi tambang diuji di hadapan pengadilan Indonesia?
Sidang perdana gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Agincourt Resources resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan administratif para pihak.
Baca Juga: Hoaks Dua Pesawat Kepresidenan Terbantahkan, Ini Penjelasan Resmi Seskab Teddy Indra Wijaya
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selaku penggugat, menggugat korporasi pengelola Tambang Emas Martabe tersebut atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Perkara bernomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL ini menjadi perhatian luas karena menyangkut nilai gugatan ratusan miliar rupiah dan penerapan prinsip strict liability dalam hukum lingkungan.
Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang pertama difokuskan pada verifikasi kelengkapan berkas dan legal standing kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup serta pihak tergugat, PT Agincourt Resources.
Baca Juga: PPATK Ungkap Dana Emas Ilegal Rp 992 Triliun dari Tambang Ilegal dan Jaringan Ekspor Gelap
Majelis hakim memastikan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa dan pembuktian substansi.
Pihak PT Agincourt Resources menyampaikan komitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Rincian Gugatan dan Nilai Kerugian Lingkungan yang Dituntut Pemerintah
KLH menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp200,99 miliar akibat aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Baca Juga: Kasus IPO PIPA Disorot Bareskrim, Tiga Tersangka Baru dan Dugaan Manipulasi Pasar Saham Nasional
Selain itu, pemerintah menuntut biaya pemulihan lingkungan senilai Rp25,24 miliar guna mengembalikan fungsi ekologis area terdampak di sekitar operasional tambang.
Gugatan tersebut juga memuat tuntutan denda keterlambatan enam persen per tahun apabila korporasi terlambat memenuhi kewajiban pembayaran atau pemulihan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Eks Pimpinan BUMN Atas Aset Negara 1,04 Triliun Dolar AS
Investasi 1,6 Miliar Dolar AS di Tanah Jarang Vietnam Perkuat Strategi AS Kurangi Ketergantungan Global
Pertemuan Kertanegara Ungkap Keputusan Prabowo Minta Pejabat Mundur Usai Pasar Modal Anjlok Tajam
Harga Pangan Melandai Awal 2026, Deflasi Januari Jadi Indikator Efektivitas Intervensi Pemerintah
Manipulasi Pasar Modal Diselidiki, IPO PIPA dan Kasus Terkooeksinya IHSG Jadi Sorotan Bareskrim
Red Notice Interpol Tidak Mengikat, Kejaksaan Agung Jelaskan Strategi Kejar Riza Chalid di Luar Negeri
Bukan Mistis, Ini Penjelasan Ilmiah IPB University Terkait Soal Hewan Memutari Bangkai Dan Objek Asing
Rp 992 Triliun Perputaran Uang PETI Terbongkar PPATK Aliran Dana Emas Ilegal Menembus Luar Negeri
Fakta Perjalanan Presiden: Prabowo Pakai 1 Pesawat Kepresidenan Selama 12 Bulan Terakhir
Prilly Latuconsina Buka Suara Soal Open To Work LinkedIn, Fakta Polemik dan Permintaan Maaf Publik