energi

Sidang Perdana Gugatan KLH Uji Kerusakan Lingkungan Tambang Martabe dengan Nilai Rp226 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:55 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal. Tambang emas Martabe. Kasus Tambang Emas Martabe menjadi bagian dari gugatan lingkungan pemerintah senilai total Rp4,8 triliun. (Dok. Kreasi Dola AI)

BISNIS24JAM.COM - Apakah gugatan Rp226 miliar ini menjadi preseden baru penegakan hukum lingkungan nasional?

Sejauh mana tanggung jawab mutlak korporasi tambang diuji di hadapan pengadilan Indonesia?

Sidang perdana gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Agincourt Resources resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan administratif para pihak.

Baca Juga: Hoaks Dua Pesawat Kepresidenan Terbantahkan, Ini Penjelasan Resmi Seskab Teddy Indra Wijaya

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selaku penggugat, menggugat korporasi pengelola Tambang Emas Martabe tersebut atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Perkara bernomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL ini menjadi perhatian luas karena menyangkut nilai gugatan ratusan miliar rupiah dan penerapan prinsip strict liability dalam hukum lingkungan.

Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang pertama difokuskan pada verifikasi kelengkapan berkas dan legal standing kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup serta pihak tergugat, PT Agincourt Resources.

Baca Juga: PPATK Ungkap Dana Emas Ilegal Rp 992 Triliun dari Tambang Ilegal dan Jaringan Ekspor Gelap

Majelis hakim memastikan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa dan pembuktian substansi.

Pihak PT Agincourt Resources menyampaikan komitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Rincian Gugatan dan Nilai Kerugian Lingkungan yang Dituntut Pemerintah

KLH menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp200,99 miliar akibat aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Baca Juga: Kasus IPO PIPA Disorot Bareskrim, Tiga Tersangka Baru dan Dugaan Manipulasi Pasar Saham Nasional

Selain itu, pemerintah menuntut biaya pemulihan lingkungan senilai Rp25,24 miliar guna mengembalikan fungsi ekologis area terdampak di sekitar operasional tambang.

Gugatan tersebut juga memuat tuntutan denda keterlambatan enam persen per tahun apabila korporasi terlambat memenuhi kewajiban pembayaran atau pemulihan.

Halaman:

Tags

Terkini