NEWS SUMMARY:
- Menteri ESDM laporkan hasil evaluasi IUP bermasalah kepada Presiden di Istana Kepresidenan.
- Pemerintah temukan izin tambang berada di kawasan hutan lindung hingga cagar alam yang seharusnya dilindungi
- Langkah penertiban ini bagian dari upaya reformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih akuntabel
BISNIS24JAM.COM - Mengapa pemerintah kini bersikap tegas terhadap izin tambang di kawasan hutan lindung?
Apakah pencabutan IUP bermasalah akan mengubah arah pengelolaan sumber daya alam Indonesia?
Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Cabut Izin Tambang Bermasalah
Pemerintah mempercepat penindakan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Baca Juga: Minyakita Tidak Selalu Tersedia, Ini Penjelasan Mendag Soal Hubungan Ekspor CPO dan Pasokan Domestik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menerima arahan teknis dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tambang.
Ratusan IUP di Kawasan Hutan Jadi Fokus Penertiban Nasional
Presiden Prabowo sebelumnya mengungkap adanya ratusan IUP bermasalah yang tersebar di kawasan hutan lindung.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi cepat dalam waktu satu pekan.
Hasil evaluasi kemudian diserahkan langsung oleh Bahlil kepada Presiden di Istana Kepresidenan pada Kamis (16/4/2026).
Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Harus Bebas Aktivitas Tambang
Pemerintah menilai aktivitas tambang di kawasan hutan lindung, konservasi, dan cagar alam bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Bahlil menyebut sebagian IUP tersebut berada di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting.