BISNIS24JAM.COM - Apakah wajar seorang petinggi korporasi wafat mendadak usai berolahraga, dan apakah publik berhak meminta klarifikasi penuh atas peristiwa tersebut?
Praktisi hukum dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, meminta penyelidikan menyeluruh.
Atas wafatnya Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin, yang meninggal usai bermain golf pada Sabtu, 22 November 2025.
Baca Juga: MUI Rilis Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB dan Sembako yang Dinilai Tidak Tepat Dipungut
Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas publik karena almarhum merupakan pimpinan korporasi terbuka dengan pengawasan ketat regulator.
Beniharmoni mengatakan bahwa publik wajar mempertanyakan kepergian mendadak tersebut karena almarhum sebelumnya tidak menunjukkan tanda sakit atau gangguan medis tertentu.
“Publik tentu bertanya karena almarhum masih bermain golf sebelum wafat, dan tidak ada keluhan medis sebelumnya,” kata Beniharmoni kepada Kilat.com.
Baca Juga: Pemerintah Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Stok Nasional Tembus 3,8 Juta Ton
Pentingnya Akuntabilitas dan Klarifikasi dari Pihak Berwenang
Menurutnya, penyelidikan bukan untuk menuding pihak manapun melainkan memastikan proses yang transparan sesuai prinsip tata kelola korporasi.
Ia menekankan bahwa kejelasan investigasi membantu meredam spekulasi dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan seperti nasabah, kreditur, dan pemegang saham.
“Ini bagian dari akuntabilitas dan memberikan jawaban yang jelas kepada publik,” ujarnya.
Baca Juga: Investasi Rusia 2025: Sistema Group Tawarkan Kerja Sama Kapal Listrik dan Obat Murah
Hingga kini, Bank BJB belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai detail kronologi wafatnya Yusuf Saadudin.
Konteks Tata Kelola Korporasi dan Kewajiban Keterbukaan Informasi
Sebagai korporasi terbuka, BJB berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib menyampaikan setiap informasi material yang berdampak pada pasar.