KPK Soroti Dampak Korupsi Terhadap Tata Kelola Desa
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyatakan praktik tersebut dilakukan tanpa rasa takut hukum.
Menurut Bahtiar, keberanian pelaku mengindikasikan jual beli jabatan dianggap sebagai prosedur yang lazim.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi KPK yang dilaporkan TribunNews.
KPK menegaskan bahwa jabatan yang diperoleh melalui suap berpotensi mendorong korupsi lanjutan saat menjabat.
Baca Juga: Fakta.Tambang Emas Tumpang Pitu Terungkap, Dari 2012 Hingga Perubahan Saham Korporasi Tambang
Pejabat desa diduga akan berupaya mengembalikan modal dengan menyalahgunakan kewenangan dan anggaran desa, kondisi ini berisiko merugikan masyarakat secara langsung.
Data KPK menunjukkan sektor pemerintahan desa menjadi salah satu titik rawan korupsi dana publik.
KPK mencatat peningkatan laporan dugaan korupsi desa dalam beberapa tahun terakhir, pencegahan di level hulu dinilai krusial untuk memutus rantai korupsi.
Baca Juga: Target Lifting Migas 2026 Dipercepat Melalui CEO Forum SKK Migas Bersama Korporasi Global
Upaya Pencegahan KPK dan Penguatan Pengawasan Daerah
Temuan di Pati merupakan bagian dari program pencegahan korupsi terintegrasi KPK.
KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem rekrutmen perangkat desa, langkah ini termasuk perbaikan regulasi dan transparansi seleksi.
Bahtiar Ujang Purnama menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan integritas birokrasi desa.
Baca Juga: Restrukturisasi Washington Post Pangkas Karyawan dan Tutup Desk Utama Demi Efisiensi Operasional
KPK mendorong pengawasan aktif inspektorat daerah dan partisipasi masyarakat, pelaporan dini dinilai efektif mencegah praktik serupa.