bisnis

Mengapa Tiket Pesawat Domestik Naik Saat Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Perhubungan Indonesia Terbaru Hari Ini

Rabu, 18 Maret 2026 | 15:41 WIB
Deretan pesawat di apron bandara menunjukkan keterbatasan armada aktif yang menjadi salah satu penyebab mahalnya tiket pesawat domestik. (Facebook.com @Garuda Indonesia)

NEWS SUMMARY:

  • Menhub Dudy Purwagandhi menyebut mahalnya tiket pesawat domestik disebabkan lonjakan penumpang yang tidak sebanding jumlah pesawat.
  • Komponen biaya operasional seperti avtur hingga 40 persen menjadi faktor dominan dalam pembentukan tarif penerbangan domestik Indonesia.
  • Evaluasi ekosistem industri penerbangan terus dilakukan pemerintah guna menjaga stabilitas harga tiket jelang periode mudik Lebaran.

BISNIS24JAM.COM - Mengapa harga tiket pesawat domestik selalu terasa melonjak saat Lebaran tiba meski pemerintah sudah mengatur batas tarifnya?

Apakah benar jumlah pesawat yang belum pulih sejak pandemi menjadi penyebab utama mahalnya tiket penerbangan dalam negeri saat musim mudik?

Lonjakan Permintaan Mudik Lebaran Tidak Diimbangi Ketersediaan Armada Penerbangan Nasional

Lonjakan permintaan tiket pesawat domestik menjelang Lebaran 2026 kembali terjadi seiring meningkatnya mobilitas masyarakat usia produktif yang memanfaatkan momentum libur panjang.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Ungkap Calon Suami Hilang Kontak Saat Konflik Regional, Ini Penjelasan Lengkap Kronologinya

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan mahalnya harga tiket pesawat terutama disebabkan ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dengan kapasitas kursi tersedia.

Menurut Dudy Purwagandhi, jumlah armada aktif saat ini masih jauh di bawah kondisi sebelum pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan sebelum pandemi terdapat sekitar 700 pesawat komersial yang beroperasi, sementara saat ini jumlahnya turun signifikan hingga sekitar setengahnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Pastikan Cadangan Avtur Nasional 38 Hari, Ini Dampaknya Bagi Harga Tiket Pesawat

Kondisi tersebut membuat maskapai harus mengatur kapasitas secara ketat sehingga harga tiket cenderung mengikuti mekanisme pasar saat permintaan melonjak.

Struktur Tarif Penerbangan Nasional Mengacu Regulasi Batas Atas Pemerintah Indonesia

Kementerian Perhubungan menegaskan maskapai tetap wajib mengikuti ketentuan Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi konsumen.

Dudy Purwagandhi mengatakan pengawasan terus dilakukan agar maskapai tidak menjual tiket melebihi ambang tarif maksimum sesuai regulasi penerbangan nasional.

Baca Juga: Ketegangan Timur Tengah Meningkat Setelah Trump Umumkan Serangan Militer Ke Pulau Kharg Iran Resmi

Ia juga menyebut pemerintah rutin berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan keterjangkauan harga masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini