• Sabtu, 18 April 2026

Modus Baru Penggelapan Pajak Industri Baja Terungkap, DJP Temukan Penyembunyian Omzet

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:19 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Kolaborasi DJP dan PPATK menandai pendekatan serius penegakan hukum pajak dengan fokus pada transparansi dan kepatuhan korporasi.  (Instagram.com @menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Kolaborasi DJP dan PPATK menandai pendekatan serius penegakan hukum pajak dengan fokus pada transparansi dan kepatuhan korporasi. (Instagram.com @menkeuri)

BISNIS24JAM.COM - Apakah praktik penggelapan pajak di sektor bahan bangunan selama ini luput dari pengawasan fiskus dan merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun?

Mungkinkah penegakan hukum pajak terbaru mengubah peta persaingan industri konstruksi sekaligus menutup celah manipulasi transaksi tunai yang merugikan penerimaan negara?

Pengawasan Ketat Industri Baja dan Bahan Bangunan Nasional Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan indikasi penggelapan pajak di sektor baja dan bahan bangunan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun per tahun.

Baca Juga: Data 10 Tahun Tunjukkan Ekspor Tekstil Stagnan Hadapi Persaingan dengan Vietnam dan Bangladesh

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak di fasilitas produksi PT Power Steel di Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya sedang membangun perkara terhadap sekitar 40 korporasi baja yang terindikasi melanggar kewajiban perpajakan.

Modus Transaksi Tunai Diduga Hindari Kewajiban Pembayaran Pajak Negara

Menurut Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak, pola pelanggaran banyak ditemukan pada sektor konstruksi berbasis transaksi tunai atau cash basis.

Baca Juga: Prabowo Bertemu 5 Konglomerat Selama 4 Jam Bahas Indonesia Incorporated dan Penguatan Ekonomi

Ia menjelaskan bahwa transaksi tunai berpotensi disalahgunakan karena membuka peluang tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan barang kena pajak.

“Kita akan building case terhadap 40 korporasi baja dan beberapa sektor lain seperti hebel serta bahan bangunan,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.

Dugaan Penyembunyian Omzet dan Manipulasi Pelaporan SPT Tahunan

DJP juga mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan Surat Pemberitahuan yang tidak mencerminkan volume penjualan sebenarnya dari sejumlah korporasi terkait.

Baca Juga: Strategi Danantara Buka Semua Bank dan Investasi Saham Harian, Perkuat Pembiayaan Proyek Energi

Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui aliran dana penjualan ke rekening pribadi pengurus, pemegang saham, maupun karyawan.

“Ketika masa booming konstruksi, bahan konstruksi berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” kata Bimo menjelaskan pola periode 2015–2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X