BISNIS24JAM.COM - Mengapa pengalihan izin tambang emas strategis Tumpang Pitu kembali disorot setelah lebih dari satu dekade?
Apakah perubahan keputusan berulang dalam waktu singkat menunjukkan persoalan tata kelola pertambangan daerah?
Kajian Pegiat Antikorupsi Soroti Kebijakan Tambang Banyuwangi Masa Lalu
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mengungkap kajian terkait dugaan inkonsistensi kebijakan pengalihan IUP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi pada tahun 2012.
Baca Juga: Isu 3 Anak Denada Viral Manajemen Rilis Klarifikasi 8 Februari 2026 Dan Siapkan Langkah Hukum Tegas
Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut kajian berfokus pada sejumlah SK bupati yang diterbitkan Abdullah Azwar Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi.
Menurutnya, penerbitan dua SK berbeda dalam rentang sepuluh hari terkait IUP operasi produksi menjadi sorotan utama kajian tim.
SK pertama menetapkan perubahan IUP PT Indo Multi Niaga, sedangkan SK kedua menyetujui pengalihan kepada PT Bumi Suksesindo.
Kajian ini disebut bertujuan mendorong transparansi dan evaluasi tata kelola perizinan pertambangan di daerah.
Analisis Regulasi Menjadi Fokus Dalam Pengalihan IUP Operasi Produksi
Ance Prasetyo menilai dasar hukum yang digunakan dalam pengalihan IUP merujuk pada regulasi yang tidak mengatur mekanisme pemindahan izin usaha.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000 disebut tidak memuat ketentuan pengalihan pemegang IUP operasi produksi kepada pihak lain.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap Importasi Bea Cukai Berlanjut, KPK Ungkap 6 Tersangka Termasuk Pejabat BC
Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian rujukan hukum dengan keputusan administratif yang diterbitkan saat itu.
Ia menegaskan kajian dilakukan melalui penelusuran dokumen resmi, termasuk SK bupati dan data administrasi hukum umum korporasi terkait.
Artikel Terkait
Strategi Batas Harga Mineral Diluncurkan, AS Gandeng 50 Negara Lindungi Pasokan Logam Tanah Jarang
Kasus Korupsi Rp2,7 Triliun, Audit BPK dan Red Notice Riza Chalid Jadi Kunci untuk.Penegakan Hukum
Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun Dicek KPK, 5 Tersangka Ditahan dan Dirut Finnet Diperiksa Sebagai Saksi
Kasus Pandji dan Adat Toraja: 7 Detail Pemeriksaan Polisi yang Disampaikan Kuasa Hukum dan Komika
Didik J Rachbini Ungkap Kontribusi Agus Widjojo dalam Reformasi TNI dan Demokrasi Indonesia Modern
Fakta Jumlah Anak Denada Terungkap Hanya Dua, Manajemen Peringatkan Risiko Hukum Via Hoax
Menkeu Purbaya Sebut Seleksi Pimpinan OJK Butuh Wakttu Demi Menjaga Integritas dan Kredibilitas
Kasus Suap Importasi Bea Cukai Memanas, 6 Tersangka Termasuk Pejabat Ditjen Ditetapkan KPK
Rencana Akuisisi PNM oleh Pemerintah Disorot, Subsidi Bunga KUR Rp14 Triliun Dinilai Belum Efektif
Polemik 4 Juta Ha Sawit Ilegal, POPSI Minta Audit Data dan Penyelesaian Berkeadilan Lewat UUCK