BISNIS 24JAM - Apakah pencabutan izin Tambang Emas Martabe menjadi sinyal perubahan besar arah kebijakan pengelolaan sumber daya strategis nasional?
Bagaimana respons pasar global ketika kepastian hukum investasi dipertanyakan akibat rencana pengalihan aset mineral bernilai tinggi ini?
Rencana pengalihan pengelolaan Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara dari PT Agincourt Resources ke BUMN baru PT Perminas memicu perhatian investor global.
Baca Juga: Bogor Jadi Fokus Penutupan Tambang Jabar Temukan 176 Lokasi Ilegal Bermasalah Keselamatan
Tambang Martabe sebelumnya dikelola anak usaha PT United Tractors Tbk sebagai aset strategis sektor emas nasional.
Isu ini mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin operasional akibat evaluasi bencana hidrometeorologi akhir 2025.
Latar Belakang Kebijakan Pengalihan Tambang Emas Martabe Pemerintah
Pencabutan izin Tambang Martabe dikaitkan dengan hasil evaluasi lingkungan pascabencana banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Deteksi Lokasi Riza Chalid oleh Interpol, Polri Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Satgas PKH menilai terdapat kebutuhan penataan ulang kawasan hutan demi mitigasi risiko ekologis jangka panjang.
Pemerintah kemudian menyiapkan PT Perminas di bawah BPI Danantara sebagai pengelola aset mineral strategis nasional.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dibentuk untuk mengonsolidasikan aset tambang bernilai strategis.
Baca Juga: Kebijakan Tambang Rakyat 2026: Kementerian ESDM Tetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat
Langkah ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi dan penguatan kontrol negara terhadap sumber daya alam.
Namun, proses transisi aset eksisting dinilai krusial bagi kredibilitas regulasi investasi Indonesia.