BISNIS24JAM.COM - Apakah rencana penerbitan ratusan izin tambang rakyat mampu mengakhiri praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara?
Sejauh mana kebijakan ini benar-benar memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan hidup?
Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Fokus Kebijakan Energi Nasional 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan 313 izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2026 sebagai bagian penataan aktivitas tambang rakyat nasional.
Baca Juga: Dana Kelolaan Besar Danantara Mulai Mengalir ke Saham - Saham Likuid di Bursa Efek Indonesia
Kebijakan ini diarahkan untuk mengubah praktik pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan legal yang dapat diawasi pemerintah pusat dan daerah.
Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI pada akhir Januari 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan WPR dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi penambang kecil.
Baca Juga: Danantara Klarifikasi Isu Perombakan Direksi Bank BUMN Usai Pernyataan Menhan Arahan Presiden
Menurutnya, legalisasi tambang rakyat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan penerimaan negara bukan pajak sektor mineral.
Pernyataan tersebut dimuat dalam keterangan resmi Kementerian ESDM awal Februari 2026.
Sebaran Wilayah Pertambangan Rakyat Terfokus Tiga Provinsi
Sebanyak 313 blok WPR tersebar di Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Hentikan IUP Baru, 200 Korporasi Tambang Banten Dievaluasi Menyeluruh
Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak mencapai 129 blok, didominasi Kabupaten Murung Raya sebanyak 95 blok.
Sumatera Barat mendapatkan 121 blok yang tersebar di Dharmasraya, Sijunjung, dan Kabupaten Solok.
Artikel Terkait
Peringatan MSCI Ungkap Risiko Turunnya Status Pasar Modal Bagi Investor Global Berbasis Indeks
Bareskrim Selidiki Saham Gorengan, OJK dan BEI Telusuri Pola Transaksi Diduga Picu Tekanan IHSG Awal 2026
Kejagung Tegaskan Kasus Sawit Bukan Tambang, Penggeledahan Fokus Tata Kelola Perkebunan
Transaksi Tambang Emas Ilegal Rp992 T Terindikasi Kejahatan, Data Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
Data WALHI 2026 Ungkap 26 Juta Ha Hutan Alam Terancam Deforestasi Legal Berbasis Perizinan Resmi
Red Notice Interpol Atas Riza Chalid Terbit, Polri Kejar Tersangka Korupsi Migas Bernilai Rp285 Triliun
MSCI Warning Indonesia, IHSG Melemah, Beban Bunga Utang 26 Persen Tekan Kepercayaan Pasar
Rosan Roeslani Bantah Isu Ganti Direksi Empat Bank BUMN, Soroti Stabilitas Perbankan Nasional
Ray Dalio Nilai Utang Amerika Serikat 38 Triliun Dolar AS Uji Ketahanan Sistem Keuangan Dunia
Fokus Hilirisasi dan Energi Terbarukan, Danantara Incar Saham Strategis Nasional Tahun 2026