Pada masa Sultanah Tajul Alam Syafiatuddin Syah tahun 1641–1675, tambang emas Geumpang di Pidie menghasilkan emas urai yang menjadi komoditas perdagangan internasional utama.
VOC bahkan mencoba memonopoli perdagangan emas Aceh namun ditolak karena kesultanan mempertahankan kemitraan dagang dengan Inggris, India, Persia, Arab, dan Tiongkok.
Baca Juga: Impor 105.000 Pikap Kopdes Ditunda, Pemerintah Hitung Kesiapan Industri Otomotif Nasional
Perpindahan Pusat Perdagangan Emas Hingga Masa Kolonial Belanda Datang
Pada masa Sultan Djohar Alam Syah tahun 1802–1830, pusat perdagangan emas Aceh berpindah dari Bandar Aceh menuju Pulau Penang yang berkembang sebagai pelabuhan internasional.
Perubahan jalur niaga menunjukkan integrasi ekonomi Aceh dengan sistem perdagangan Asia Tenggara sebelum kolonialisme memperluas kontrol atas sumber daya mineral.
Penambangan emas berhenti total ketika Perang Aceh melawan Belanda pecah tahun 1873 karena masyarakat fokus pada perang fisabilillah dan gerilya di wilayah hutan.
Belanda baru berani melakukan eksploitasi tambang pada tahun 1938 melalui korporasi Maatschappy Masmarsman di wilayah Meulaboh hingga pendudukan Jepang menghentikan operasi tersebut.
Aktivitas tambang kembali terhenti tahun 1945 ketika Revolusi Kemerdekaan Indonesia berlangsung dan struktur ekonomi kolonial runtuh secara menyeluruh.
Warisan Sejarah dan Tantangan Tambang Emas Aceh Masa Sekarang
Dikutip dari situs resmi Dpmptsp.acehprov.go.id, sejumlah laporan media nasional dalam beberapa tahun terakhir menyoroti maraknya tambang emas ilegal di Aceh yang dinilai menyebabkan kebocoran ekonomi daerah.
Baca Juga: Impor Kendaraan India Picu Debat Soal Konsistensi Kebijakan Industrialisasi dan Strategi Ekonomi
Fenomena ini kontras dengan sejarah kesultanan yang mengelola emas sebagai aset negara sekaligus instrumen diplomasi perdagangan internasional.
Sejarah menunjukkan emas pernah menjadi simbol kedaulatan ekonomi Aceh, bukan sekadar komoditas ekstraksi tanpa tata kelola berkelanjutan.
Narasi historis tersebut memberi konteks penting bagi perdebatan kebijakan pertambangan modern, termasuk pengawasan lingkungan dan distribusi manfaat ekonomi lokal.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih dan Masa Depan Desa, Antara Kesejahteraan dan Stabilitas Ekonomi Pedesaan