• Sabtu, 18 April 2026

Express Discharge Hadir di 53 Rumah Sakit, Peserta Bisa Pulang Langsung Setelah Konsultasi Dokter

Photo Author
Budi Purnomo, Bisnis 24 Jam
- Kamis, 13 November 2025 | 20:23 WIB
Express Discharge Garda Medika hadirkan pengalaman berobat cepat dan praktis di 53 rumah sakit seluruh Indonesia. (Dok. Asuransi Astra)
Express Discharge Garda Medika hadirkan pengalaman berobat cepat dan praktis di 53 rumah sakit seluruh Indonesia. (Dok. Asuransi Astra)

Kolaborasi ini menjadi bukti kesamaan komitmen antara korporasi asuransi dan penyedia layanan kesehatan dalam menghadirkan pengalaman rawat jalan yang lebih cepat, efisien, dan bebas repot bagi peserta Garda Medika.

Komitmen Asuransi Astra untuk Memberikan Peace Of Mind

President Director Asuransi Astra, Maximiliaan Agatisianus, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bukan hanya tentang membayar klaim, tetapi juga menciptakan pengalaman berobat yang baik.

Baca Juga: Inflasi 2026 Diperkirakan 2,62 Persen, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Tetap Tumbuh

“Ketika masuk di industri ini, kami sadar bahwa perlindungan kesehatan bukanlah sekadar membayar klaim berobat peserta, namun memberikan pengalaman akses layanan yang mendukung pengobatan dan pemulihan,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi dengan jaringan rumah sakit besar tersebut dapat menjawab kebutuhan peserta Garda Medika terhadap layanan rawat jalan yang terdigitalisasi dan seamless.

Layanan Terpadu Garda Medika Jangkau 79 Kota di Indonesia

Saat ini, Garda Medika memiliki 4.990 jaringan provider yang mencakup rumah sakit, klinik, optik, dan apotek di 79 kota di Indonesia, serta layanan darurat 24 jam Garda Akses.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Menguat hingga ke 8.388, Sektor Non-Primer dan Infrastruktur Dominan

Dengan inovasi ini, Garda Medika mempertegas posisinya sebagai pelopor layanan asuransi kesehatan korporasi berbasis digital yang fokus memberikan peace of mind bagi seluruh pesertanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X