Surat OJK dengan nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025 disebut menjadi dasar pembatalan pengangkatan tersebut.
Baca Juga: EMTK Terima Rp449,71 Miliar dari Dividen SCMA, Berikut Jadwal Pembayarannya
Keterbukaan informasi Bank BJB menyebut pengangkatan yang dibatalkan memicu gejolak di pasar modal.
Dan manajemen harus segera mengajukan calon pengurus baru yang memenuhi persyaratan OJK.
Kata Pengurus yang Dibatalkan
Helmy Yahya melalui unggahan video mengatakan “Saya baik-baik saja, I’m fine.” setelah keputusan pembatalan.
Baca Juga: Inflasi 2026 Diperkirakan 2,62 Persen, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Tetap Tumbuh
Sedangkan Mardigu menyatakan bahwa ia menunggu kebijakan Gubernur Jawa Barat (“Kang Dedi Mulyadi”) dan menuliskan “I WILL SPEAK UP !! Bye bye OJK.” di Instagram-nya.
Dengan pembatalan ini, publik dan pemegang saham kini memantau bagaimana korporasi dan regulator menjalankan tata kelola bank daerah ke depan guna menjaga integritas sistem perbankan.****
Artikel Terkait
IHSG Hari Ini Menguat hingga ke 8.388, Sektor Non-Primer dan Infrastruktur Dominan
Inflasi 2026 Diperkirakan 2,62 Persen, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Tetap Tumbuh
Tiga Juta Rumah Baru Dikejar Pemerintah Hingga 2029, Backlog Perumahan Masih 9,9 Juta Unit
EMTK Terima Rp449,71 Miliar dari Dividen SCMA, Berikut Jadwal Pembayarannya
Express Discharge Hadir di 53 Rumah Sakit, Peserta Bisa Pulang Langsung Setelah Konsultasi Dokter
4.200 Kasus Akun Palsu Terungkap, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Tak Punya Media Sosial