BISNIS24JAM.COM - Bagaimana dugaan korupsi dan operasi tambang emas ilegal PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) mengguncang tata kelola tambang di Sulut?
Penggeledahan besar-besaran terhadap korporasi tambang oleh Kejaksaan Tinggi Sulut membuka babak baru dalam pengawasan hukum terhadap pengelolaan mineral strategis di Sulawesi Utara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan tindakan paksa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal: 172,82 Hektare Hutan Lindung Kabaena Rusak
Antara lain: kantor pusat dan area operasi tambang PT Hakian Wellem Rumansi di Desa Ratatotok Selatan, serta di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara pada 18 Desember 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan, yang mencakup rentang aktivitas lebih dari dua dekade, dari 2005 hingga 2025.
Barang Bukti Signifikan Diamankan Penyidik
Penyidik berhasil menyita dokumen penting pengelolaan tambang, perangkat elektronik, dan sejumlah unit alat berat termasuk delapan excavator, dua loader, serta dua ADT yang diduga dipakai dalam operasi tambang.
Baca Juga: Audit BPK Ungkap Subsidi san Kompensasi Energi Sebesar Rp399,38 Triliun Sepanjang 2024
Daftar penggunaan bahan berbahaya seperti sianida juga turut diamankan sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
Barang bukti diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana kepatuhan korporasi terhadap aturan lingkungan dan keselamatan kerja.
Penyegelan Area Produksi untuk Lindungi Bukti
Selain penyitaan, area operasi produksi tambang emas PT HWR juga disegel guna mencegah potensi hilangnya bukti penting selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: RUPSLB PTBA 2025: Anggaran Dasar Diubah, Laba Rp1,4 Triliun Jadi Penopang Strategi Jangka Panjang
Penyegelan ini juga menjadi simbol tegas penegakan hukum terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan izin pertambangan nasional.
Reaksi Publik dan Desakan Penegakan Hukum Lebih Luas
Sejumlah laporan media dan LSM menyebut indikasi operasional tambang yang diduga berlanjut tanpa izin sah, termasuk IUP dan IPPKH.
Artikel Terkait
Insiden Tambang Ketapang: 15 WNA Tiongkok, Drone Ilegal, dan Celah Pengawasan Tambang
Efek Berganda Hilirisasi Aluminium: Inalum Catat Perputaran Ekonomi Hingga 10 Lapisan Di Daerah
Target 2026: Presiden Prabowo Ingin Hentikan Impor Solar, Papua Disiapkan Mandiri Energi
APNI-FINI Tolak Denda Administrasi Tambang, Risiko Tekan Investasi Nikel 2025
BRI Merombak Direksi Lagi, Ini Daftar Super Lengkap Direksi Baru Hasil RUPSLB Tahun 2025
Indonesia Gandeng Irak, Pertamina Pegang 20 Persen Lapangan Migas Demi Swasembada Energi
60 Persen Tambang Dinilai Berisiko, Pemprov Jawa Tengah Siapkan Opsi Pencabutan Izin Lingkungan
PTBA Catat Laba Rp1,4 Triliun Hingga Kuartal III, RUPSLB Fokus Tata Kelola Dan RKAP 2026
BPK Soroti Pengelolaan Subsidi Energi Rp399,38 Triliun, Negara Hemat Sebesar Rp8,19 Triliun
Baru Bayar Rp500 Miliar, Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal Masih Menggantung