• Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Under Invoicing Toko Perhiasan Tiffany & Co, Menkeu Minta Audit Internal Bea Cukai

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Jumat, 20 Februari 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi penyegelan toko. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta investigasi menyeluruh kasus impor perhiasan Tiffany & Co. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi penyegelan toko. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta investigasi menyeluruh kasus impor perhiasan Tiffany & Co. (Dok. Kreasi Dola AI)

BISNIS24JAM.COM - Bagaimana nasib brand perhiasan mewah dunia ketika tiga tokonya di Jakarta mendadak disegel otoritas?

Apa sebenarnya yang terjadi di balik dugaan pelanggaran impor yang menyeret Tiffany & Co di Indonesia?

Penyegelan Toko Tiffany Picu Sorotan Publik Nasional

Tiga toko Tiffany & Co di Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (11/02/2026) atas dugaan pelanggaran administrasi impor.

Baca Juga: Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Gaza, Kirim 8.000 Personel TNI untuk Misi Perdamaian

Penyegelan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Jakarta atas instruksi Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan RI.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut temuan awal dugaan kepabeanan dan potensi praktik under invoicing pada sejumlah perhiasan impor.

Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan Under Invoicing

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyegelan bertujuan mengamankan proses pemeriksaan serta mencegah potensi kerugian negara dari sektor pajak dan bea masuk.

Baca Juga: Donald Trump Apresiasi Kepemimpinan Prabowo, Indonesia Disebut Negara Besar Berpengaruh Dunia

Ia juga meminta DJBC mendalami kemungkinan adanya laporan selundupan dan ketidaksesuaian nilai transaksi impor yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, Menkeu meminta investigasi internal guna memastikan tidak ada keterlibatan petugas kepabeanan dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Profil Korporasi dan Jejak Operasional di Indonesia

Tiffany & Co pertama kali hadir di Indonesia pada 2014 melalui naungan PT Sumaco Wahana Utama.

Baca Juga: Era Multipolar Dimulai, BRICS Siapkan Platform Pembayaran Digital Lintas Negara Tantang Dominasi Dolar AS

Dalam situs resmi korporasi distributor disebutkan bahwa PT Sumaco Wahana Utama merupakan perusahaan 100 persen milik Indonesia.

Direksi perusahaan tercatat diisi Celina Lohardjo dan Karin Lohardjo sebagai Direktur PT Sumaco Wahana Utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X