Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PIPA Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Baca Juga: Aksi Jual Asing Tekan Saham Telkom Indonesia Saat MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal 2026
Keduanya telah berstatus terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam perkara tersebut, Junaedi dan Mugi Bayu dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri.
Kaitan Manipulasi Pasar dengan Tekanan Indeks Harga Saham Gabungan
Penyidikan ini juga mendalami indikasi manipulasi pasar yang diduga memicu tekanan signifikan terhadap IHSG.
Baca Juga: Saham Alami Penurunan, Valuasinya Tinggi Namun Tanpa Dukungan Kinerja Fundamental Korporasi
IHSG sempat terkoreksi hingga delapan persen dalam beberapa waktu terakhir di tengah meningkatnya sentimen negatif investor.
Bareskrim menilai praktik saham gorengan dapat merusak mekanisme harga wajar dan kepercayaan investor ritel.
Komitmen Transparansi dan Perlindungan Investor Ritel
Brigjen Helfi Assegaf menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Rating Indonesia Dipangkas Nomura Setelah Goldman Sachs Dan UBS, IHSG Tertekan Hingga 8 Persen
Bareskrim berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI guna memastikan kepastian hukum pasar modal.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan memperkuat perlindungan investor ritel dan stabilitas sistem keuangan nasional.****