BISNIS 24JAM - Apa dampak nyata red notice Interpol terhadap buronan korupsi kelas kakap yang bersembunyi di luar negeri?
Benarkah status buronan internasional membuat ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin terbatas secara global?
Penerbitan red notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid menandai fase baru upaya Kejaksaan Agung dalam memburu tersangka korupsi lintas negara.
Baca Juga: Pertemuan Kertanegara Ungkap Keputusan Prabowo Minta Pejabat Mundur Usai Pasar Modal Anjlok Tajam
Identitas Buronan Masuk Sistem Pengawasan Imigrasi Global
Dengan terbitnya red notice pada 23 Januari 2026, identitas Riza Chalid kini tercatat dalam sistem Interpol di 196 negara anggota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status ini membuat pergerakan buronan semakin terbatas.
Setiap aktivitas lintas negara berpotensi terdeteksi oleh otoritas imigrasi dan penegak hukum setempat.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Eks Pimpinan BUMN Atas Aset Negara 1,04 Triliun Dolar AS
“Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan Interpol,” ujar Anang dalam pernyataan resminya.
Kerja Sama ASEAN Menjadi Fokus Strategis Kejagung
Kejagung mengonfirmasi bahwa Riza Chalid diduga berada di salah satu negara anggota ASEAN.
Pemetaan lokasi dilakukan bersama NCB Interpol Indonesia dan aparat penegak hukum negara tujuan.
Anang menegaskan bahwa kerja sama regional menjadi prioritas mengingat kedekatan geografis dan mekanisme hukum yang relatif serumpun.
Pendekatan ini dinilai meningkatkan peluang penegakan hukum yang efektif dan cepat.