nasional

Red Notice Interpol Tidak Mengikat, Kejaksaan Agung Jelaskan Strategi Kejar Riza Chalid di Luar Negeri

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:56 WIB
Buronan Mohamad Riza Chalid. Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina 2018–2023 menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. (Dok. Tim 24JAM)

BISNIS 24JAM - Apa dampak nyata red notice Interpol terhadap buronan korupsi kelas kakap yang bersembunyi di luar negeri?

Benarkah status buronan internasional membuat ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin terbatas secara global?

Penerbitan red notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid menandai fase baru upaya Kejaksaan Agung dalam memburu tersangka korupsi lintas negara.

Baca Juga: Pertemuan Kertanegara Ungkap Keputusan Prabowo Minta Pejabat Mundur Usai Pasar Modal Anjlok Tajam

Identitas Buronan Masuk Sistem Pengawasan Imigrasi Global

Dengan terbitnya red notice pada 23 Januari 2026, identitas Riza Chalid kini tercatat dalam sistem Interpol di 196 negara anggota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status ini membuat pergerakan buronan semakin terbatas.

Setiap aktivitas lintas negara berpotensi terdeteksi oleh otoritas imigrasi dan penegak hukum setempat.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Eks Pimpinan BUMN Atas Aset Negara 1,04 Triliun Dolar AS

“Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan Interpol,” ujar Anang dalam pernyataan resminya.

Kerja Sama ASEAN Menjadi Fokus Strategis Kejagung

Kejagung mengonfirmasi bahwa Riza Chalid diduga berada di salah satu negara anggota ASEAN.

Pemetaan lokasi dilakukan bersama NCB Interpol Indonesia dan aparat penegak hukum negara tujuan.

Baca Juga: Investasi 1,6 Miliar Dolar AS di Tanah Jarang Vietnam Perkuat Strategi AS Kurangi Ketergantungan Global

Anang menegaskan bahwa kerja sama regional menjadi prioritas mengingat kedekatan geografis dan mekanisme hukum yang relatif serumpun.

Pendekatan ini dinilai meningkatkan peluang penegakan hukum yang efektif dan cepat.

Halaman:

Tags

Terkini