Red Notice Bukan Penangkapan Otomatis Menurut Interpol
Anang Supriatna kembali menekankan bahwa red notice Interpol tidak bersifat memaksa secara hukum.
Baca Juga: Jumlah Investor Tembus 13 Juta, Anindya Bakrie Tekankan Edukasi Cegah Risiko Saham Gorengan
Setiap negara memiliki kebijakan sendiri dalam merespons red notice berdasarkan hukum nasional.
Kejagung hanya dapat mengajukan permintaan dan menunggu keputusan otoritas negara bersangkutan.
“Semua kembali pada iktikad baik dan kerja sama internasional,” kata Anang.
Baca Juga: Banten Hentikan Izin Tambang Baru, Evaluasi Tata Kelola Minerba Mengacu RTRW 2023–2043
Deportasi dan Ekstradisi Menjadi Jalur Hukum Realistis
Kejagung menyiapkan jalur deportasi sebagai opsi utama karena paspor Indonesia Riza Chalid telah dicabut.
Jika negara tempat buronan berada tidak memilih deportasi, Kejagung akan menempuh mekanisme ekstradisi.
Kedua jalur tersebut dipastikan sesuai hukum internasional dan prosedur diplomatik.
Baca Juga: MSCI Beri Peringatan Pasar, Saham Telkom Indonesia Terkoreksi di Tengah Gejolak Global 2026
Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa melanggar kedaulatan pihak lain.
Kasus Pertamina Menjadi Ujian Penegakan Hukum Nasional
Kasus yang menjerat Riza Chalid terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung.
Baca Juga: Koreksi Saham Overvalued Merupakan Momentum Seleksi Investor Jangka Panjang dii Pasar Modal
Anang menyatakan Kejagung berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas demi kepentingan publik.
Artikel Terkait
Jelang Ramadan 2026, Harga Daging Sapi Bertahan Rp135.000 Per Kilogram, Pasokan RPH Lancar
Audit Lingkungan Tambang Jawa Barat 176 Tambang Ilegal Ditindak 233 IUP dalam Pengawasan
Koreksi Saham Overvalued Merupakan Momentum Seleksi Investor Jangka Panjang dii Pasar Modal
UBS Dan JP Morgan Soroti Risiko Regulasi dari Rencana Pengalihan Tambang Emas Martabe ke BUMN
MSCI Beri Peringatan Pasar, Saham Telkom Indonesia Terkoreksi di Tengah Gejolak Global 2026
Banten Hentikan Izin Tambang Baru, Evaluasi Tata Kelola Minerba Mengacu RTRW 2023–2043
Jumlah Investor Tembus 13 Juta, Anindya Bakrie Tekankan Edukasi Cegah Risiko Saham Gorengan
Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Eks Pimpinan BUMN Atas Aset Negara 1,04 Triliun Dolar AS
Investasi 1,6 Miliar Dolar AS di Tanah Jarang Vietnam Perkuat Strategi AS Kurangi Ketergantungan Global
Pertemuan Kertanegara Ungkap Keputusan Prabowo Minta Pejabat Mundur Usai Pasar Modal Anjlok Tajam