• Sabtu, 18 April 2026

Red Notice Interpol Tidak Mengikat, Kejaksaan Agung Jelaskan Strategi Kejar Riza Chalid di Luar Negeri

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Rabu, 4 Februari 2026 | 08:56 WIB
Buronan Mohamad Riza Chalid. Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina 2018–2023 menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. (Dok. Tim 24JAM)
Buronan Mohamad Riza Chalid. Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina 2018–2023 menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. (Dok. Tim 24JAM)

Red Notice Bukan Penangkapan Otomatis Menurut Interpol

Anang Supriatna kembali menekankan bahwa red notice Interpol tidak bersifat memaksa secara hukum.

Baca Juga: Jumlah Investor Tembus 13 Juta, Anindya Bakrie Tekankan Edukasi Cegah Risiko Saham Gorengan

Setiap negara memiliki kebijakan sendiri dalam merespons red notice berdasarkan hukum nasional.

Kejagung hanya dapat mengajukan permintaan dan menunggu keputusan otoritas negara bersangkutan.

“Semua kembali pada iktikad baik dan kerja sama internasional,” kata Anang.

Baca Juga: Banten Hentikan Izin Tambang Baru, Evaluasi Tata Kelola Minerba Mengacu RTRW 2023–2043

Deportasi dan Ekstradisi Menjadi Jalur Hukum Realistis

Kejagung menyiapkan jalur deportasi sebagai opsi utama karena paspor Indonesia Riza Chalid telah dicabut.

Jika negara tempat buronan berada tidak memilih deportasi, Kejagung akan menempuh mekanisme ekstradisi.

Kedua jalur tersebut dipastikan sesuai hukum internasional dan prosedur diplomatik.

Baca Juga: MSCI Beri Peringatan Pasar, Saham Telkom Indonesia Terkoreksi di Tengah Gejolak Global 2026

Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa melanggar kedaulatan pihak lain.

Kasus Pertamina Menjadi Ujian Penegakan Hukum Nasional

Kasus yang menjerat Riza Chalid terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung.

Baca Juga: Koreksi Saham Overvalued Merupakan Momentum Seleksi Investor Jangka Panjang dii Pasar Modal

Anang menyatakan Kejagung berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas demi kepentingan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X