Kebijakan ini muncul di tengah polemik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLH) Nomor 20 Tahun 2025 terkait legalisasi sawit di kawasan hutan.
Baca Juga: Biaya Politik Ratusan Miliar Jadi Sorotan, Pilkada Jalan Tengah Dianggap Solusi Moderat
KDM menegaskan penolakannya terhadap praktik pemutihan lahan hutan yang semata berorientasi bisnis tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis.
“Hutan tidak boleh hanya dihitung sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai penyangga kehidupan masyarakat,” kata Dedi Mulyadi.
Petani Sawit Rakyat dan Ketidakpastian Ekonomi
Kebijakan pengurangan sawit turut berdampak pada petani sawit rakyat di sejumlah kabupaten Jawa Barat.
Baca Juga: 8 Negara Penguasa Tambang Dunia 2025, Dari Australia Hingga Amerika Serikat
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan luas sawit rakyat di Jawa Barat mencapai sekitar 60 ribu hektare.
Fluktuasi harga Tandan Buah Segar (BTS) yang pada 2025 bergerak di kisaran Rp1.800–Rp2.400 per kilogram memperbesar tekanan ekonomi petani.
KDM menawarkan solusi berupa diversifikasi tanaman pangan dan hortikultura bernilai tinggi yang lebih sesuai dengan karakter lahan Jawa Barat.
Baca Juga: Isu Kehilangan Dana Ramai, INDODAX Tegaskan Sistem Aman Dan Ungkap Faktor Eksternal Akses Ilegal
Transisi Lahan dan Skema Dukungan Pemerintah
Pemprov Jawa Barat menyiapkan skema transisi melalui bantuan bibit, pendampingan teknis, dan penguatan pasar lokal.
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat, sektor hortikultura menyumbang lebih dari 24 persen PDRB pertanian provinsi pada 2024.
KDM menekankan bahwa kebijakan ini bukan larangan sepihak, melainkan penataan ulang demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.
Baca Juga: Bunga Utang APBN 2025 Tembus Rp500 Triliun, Indef Peringatkan Tekanan Serius Ruang Fiskal
“Petani tidak boleh dikorbankan, tetapi alam juga tidak boleh terus dipaksa,” ujar Dedi Mulyadi.****