• Sabtu, 18 April 2026

KDM Tegaskan Jawa Barat Bukan Wilayah Sawit Skala Besar, Audit Lahan BUMN Jadi Sorotan

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Rabu, 31 Desember 2025 | 07:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyampaikan pandangannya soal dampak ekologis sawit terhadap banjir dan longsor di wilayah rawan.   (Dok. ppid.jabarprov.go.id)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyampaikan pandangannya soal dampak ekologis sawit terhadap banjir dan longsor di wilayah rawan. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)

Kebijakan ini muncul di tengah polemik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLH) Nomor 20 Tahun 2025 terkait legalisasi sawit di kawasan hutan.

Baca Juga: Biaya Politik Ratusan Miliar Jadi Sorotan, Pilkada Jalan Tengah Dianggap Solusi Moderat

KDM menegaskan penolakannya terhadap praktik pemutihan lahan hutan yang semata berorientasi bisnis tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis.

“Hutan tidak boleh hanya dihitung sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai penyangga kehidupan masyarakat,” kata Dedi Mulyadi.

Petani Sawit Rakyat dan Ketidakpastian Ekonomi

Kebijakan pengurangan sawit turut berdampak pada petani sawit rakyat di sejumlah kabupaten Jawa Barat.

Baca Juga: 8 Negara Penguasa Tambang Dunia 2025, Dari Australia Hingga Amerika Serikat

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan luas sawit rakyat di Jawa Barat mencapai sekitar 60 ribu hektare.

Fluktuasi harga Tandan Buah Segar (BTS) yang pada 2025 bergerak di kisaran Rp1.800–Rp2.400 per kilogram memperbesar tekanan ekonomi petani.

KDM menawarkan solusi berupa diversifikasi tanaman pangan dan hortikultura bernilai tinggi yang lebih sesuai dengan karakter lahan Jawa Barat.

Baca Juga: Isu Kehilangan Dana Ramai, INDODAX Tegaskan Sistem Aman Dan Ungkap Faktor Eksternal Akses Ilegal

Transisi Lahan dan Skema Dukungan Pemerintah

Pemprov Jawa Barat menyiapkan skema transisi melalui bantuan bibit, pendampingan teknis, dan penguatan pasar lokal.

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat, sektor hortikultura menyumbang lebih dari 24 persen PDRB pertanian provinsi pada 2024.

KDM menekankan bahwa kebijakan ini bukan larangan sepihak, melainkan penataan ulang demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

Baca Juga: Bunga Utang APBN 2025 Tembus Rp500 Triliun, Indef Peringatkan Tekanan Serius Ruang Fiskal

“Petani tidak boleh dikorbankan, tetapi alam juga tidak boleh terus dipaksa,” ujar Dedi Mulyadi.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X