• Sabtu, 18 April 2026

Impor Baju Bekas Ilegal Tembus 1.800 Jalur Tikus, Ekonom Desak Regulasi Baru Pemerintah

Photo Author
Budi Purnomo, Bisnis 24 Jam
- Selasa, 25 November 2025 | 09:32 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan rencana sanksi berat bagi pelaku impor baju bekas ilegal yang merugikan negara dan industri lokal. (Instagram.com @menkeuri)
Menkeu Purbaya menegaskan rencana sanksi berat bagi pelaku impor baju bekas ilegal yang merugikan negara dan industri lokal. (Instagram.com @menkeuri)

BISNIS24JAM.COM - Apakah industri garmen dalam negeri bisa bangkit jika ban impor baju bekas ditegakkan sepenuhnya?

Ekonom Anthony Budiawan menegaskan pentingnya dukungan terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperketat larangan impor pakaian bekas ilegal.

Menurut Anthony, impor barang bekas adalah bentuk dumping yang merugikan produsen nasional dan bisa mematikan industri garmen lokal.

Baca Juga: DPR Soroti Impor Kedelai 2,6 Juta Ton dan Mendesak Pemerintah Prioritaskan Komoditas Strategis

Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto, ia menyatakan bahwa “impor barang bekas… membuat beberapa industri kita tutup.”

Regulasi Tegas dari Pemerintah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menjelaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang.

Berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, dan barang bekas impor yang beredar berarti ilegal menurut Ditjen Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Masuk 250 Ton Beras Ilegal ke Sabang, Pemerintah Pastikan Tak Ada Izin Dan Siapkan Sanksi Tegas

Menteri Keuangan Purbaya sendiri merencanakan sanksi berupa denda materiil, hukuman pidana, dan blacklist untuk importir yang terlibat.

Dampak Terhadap Pasar Domestik

Larangan ini tidak hanya soal aturan tetapi juga soal keadilan kompetitif.

Sebab, produk lokal dianggap sudah cukup kompetitif dari segi harga dan kualitas.

Baca Juga: Masuk 250 Ton Beras Ilegal ke Sabang, Pemerintah Pastikan Tak Ada Izin Dan Siapkan Sanksi Tegas

Anggota DPR pun menyambut langkah Purbaya, menyatakan bahwa pengenaan blacklist terhadap pelaku impor akan “memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia.”

Solusi untuk Menaikkan Daya Beli Masyarakat

Anthony juga menyoroti argumen daya beli rendah sebagai pembenaran impor baju bekas ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X