BISNIS24JAM.COM - Apakah dunia internasional akhirnya melihat apa yang selama ini luput dari perhatian negara, ketika sebuah pulau kecil di Indonesia perlahan rusak oleh tambang nikel dan meninggalkan krisis kemanusiaan yang sunyi?
Perserikatan Bangsa-bangsa menyoroti aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, melalui komunikasi resmi AL IDN 8/2025 yang menegaskan dugaan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia.
Sorotan tersebut disambut Satya Bumi dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara sebagai penguatan atas temuan lapangan mengenai dampak serius pertambangan nikel di wilayah pulau kecil.
Baca Juga: Kejati Sulut Sita 15 Alat Berat PT HWR, Dugaan Korupsi Tambang Emas Diselidiki Sejak 2005
Dalam komunikasi bersama itu, PBB menyatakan Pulau Kabaena memiliki luas sekitar 890 kilometer persegi dan lebih dari 70 persen wilayahnya telah dibebani izin usaha pertambangan nikel.
Pulau Kecil Dengan Beban Tambang yang Dinilai Berlebihan
PBB menilai eksploitasi tambang nikel di Pulau Kabaena bertentangan dengan prinsip perlindungan pulau kecil sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan standar internasional.
Aktivitas pertambangan disebut telah memicu kerusakan lingkungan struktural, termasuk sedimentasi laut, degradasi pesisir, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Baca Juga: Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal: 172,82 Hektare Hutan Lindung Kabaena Rusak
Masyarakat adat Suku Bajau menjadi kelompok paling terdampak akibat rusaknya wilayah tangkap ikan dan tercemarnya perairan yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Dampak Kesehatan Warga Jadi Perhatian Serius Dunia
Komunikasi PBB mencatat laporan kematian seorang balita yang diduga terkait kontaminasi sedimen tambang nikel di perairan sekitar Pulau Kabaena.
Selain itu, berbagai laporan penyakit kulit dan gangguan pernapasan juga dialami warga yang tinggal di sekitar area pertambangan aktif.
Baca Juga: Audit BPK Ungkap Subsidi san Kompensasi Energi Sebesar Rp399,38 Triliun Sepanjang 2024
Satya Bumi menyebut kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Desakan Cabut Enam Belas IUP Dan Pulihkan Lingkungan
Satya Bumi dan Walhi Sultra mendesak pemerintah mencabut 16 izin usaha pertambangan nikel yang dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan perlindungan pulau kecil.
Artikel Terkait
Insiden Tambang Ketapang: 15 WNA Tiongkok, Drone Ilegal, dan Celah Pengawasan Tambang
Efek Berganda Hilirisasi Aluminium: Inalum Catat Perputaran Ekonomi Hingga 10 Lapisan Di Daerah
Target 2026: Presiden Prabowo Ingin Hentikan Impor Solar, Papua Disiapkan Mandiri Energi
APNI-FINI Tolak Denda Administrasi Tambang, Risiko Tekan Investasi Nikel 2025
BRI Merombak Direksi Lagi, Ini Daftar Super Lengkap Direksi Baru Hasil RUPSLB Tahun 2025
Indonesia Gandeng Irak, Pertamina Pegang 20 Persen Lapangan Migas Demi Swasembada Energi
60 Persen Tambang Dinilai Berisiko, Pemprov Jawa Tengah Siapkan Opsi Pencabutan Izin Lingkungan
PTBA Catat Laba Rp1,4 Triliun Hingga Kuartal III, RUPSLB Fokus Tata Kelola Dan RKAP 2026
BPK Soroti Pengelolaan Subsidi Energi Rp399,38 Triliun, Negara Hemat Sebesar Rp8,19 Triliun
Baru Bayar Rp500 Miliar, Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal Masih Menggantung