• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Tegaskan Penguasaan Kawasan Hutan di.Palu Sementara Korporasi Klarifikasi Aktivitas Tambang

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Jumat, 20 Februari 2026 | 13:40 WIB
Ilustrasi pertambangan emas. Korporasi BRMS menyatakan aktivitas pembukaan lahan dilakukan penambang liar, bukan oleh perusahaan resmi. (Dok Kreasi Dola AI)
Ilustrasi pertambangan emas. Korporasi BRMS menyatakan aktivitas pembukaan lahan dilakukan penambang liar, bukan oleh perusahaan resmi. (Dok Kreasi Dola AI)

BISNIS24JAM.COM - Mengapa sebagian area tambang emas di Palu tiba-tiba berada dalam penguasaan pemerintah?

Apakah penyegelan ini menjadi alarm baru bagi tata kelola tambang di kawasan hutan Indonesia?

Sebagian area kontrak karya anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di Palu, Sulawesi Tengah, disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Jumat (14/02/2026).

Baca Juga: Mengapa Penangkapan Terhadap Andrew Mountbatten-Windsor Penting Bagi Generasi Milenial

Area tersebut dikelola PT Citra Palu Minerals dan kini dipasangi plang penguasaan negara berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Michael AF, membenarkan pendampingan dalam proses pemasangan plang di lokasi.

Korporasi menyatakan pembukaan lahan yang menjadi temuan bukan dilakukan PT Citra Palu Minerals, melainkan penambang liar.

Baca Juga: Indonesia di Forum Board of Peace, Presiden Amerika Serikat Donald Trump Perkuat Citra Global Prabowo

Pemerintah Tegaskan Penguasaan Area Berdasarkan Regulasi Kehutanan Terbaru

Plang di lokasi menyebut areal pertambangan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH.

Namun hingga kini belum ada rincian resmi mengenai luasan area konsesi yang terdampak penyegelan.

Satgas PKH dibentuk untuk mempercepat penertiban kawasan hutan dan memastikan kepatuhan izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Perjanjian Dagang Baru Indonesia -- AS Buka Peluang Investasi dan Produksi Regional untuk Industri

Posisi Korporasi dalam Kontrak Karya dan Kepatuhan Perizinan

Korporasi menyatakan kegiatan operasional dilakukan sesuai kontrak karya yang berlaku dan regulasi pemerintah.

Dalam pernyataan di situs resmi, manajemen menegaskan komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X