• Sabtu, 18 April 2026

Samin Tan Ditahan dalam Kasus Korupsi Tambang, Ini Langkah Penyidikan Kejaksaan Agung Selanjutnya

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Minggu, 29 Maret 2026 | 06:55 WIB
Nilai denda administratif Rp4,2 triliun menjadi salah satu sorotan dalam kasus dugaan pelanggaran izin tambang PT AKT dan Samin Tan. (Dok. twiter Samin Tan)
Nilai denda administratif Rp4,2 triliun menjadi salah satu sorotan dalam kasus dugaan pelanggaran izin tambang PT AKT dan Samin Tan. (Dok. twiter Samin Tan)

NEWS SUMMARY:

  • Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah untuk mencari bukti tambahan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Kasus ini menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam reformasi pengawasan industri pertambangan nasional.
  • Penetapan tersangka Samin Tan menjadi bagian penegakan hukum tata kelola sektor sumber daya alam Indonesia.

BISNIS24JAM.COM - Seberapa kuat pengawasan negara terhadap aktivitas korporasi tambang setelah izin resmi dicabut pemerintah?

Mengapa dugaan pelanggaran izin pertambangan bisa berlangsung lama sebelum akhirnya masuk proses hukum pidana korupsi?

Kasus Samin Tan Uji Efektivitas Pengawasan Korporasi Sektor Pertambangan Nasional

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka membuka kembali perdebatan tentang efektivitas pengawasan terhadap korporasi sektor pertambangan batubara di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Terima Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan ASEAN Hadapi Geopolitik dan Ketidakpastian Ekonomi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut status tersangka berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang tanpa izin melalui korporasi PT Asmin Koalindo Tuhup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dokumen, keterangan saksi, serta hasil penggeledahan.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Hingga Berujung Proses Penyidikan

Izin PKP2B korporasi diketahui telah dicabut pemerintah sejak 2017 sebagai bagian dari penataan izin usaha pertambangan nasional.

Baca Juga: Prabowo Gandeng Ray Dalio Promosikan Peluang Investasi ke Investor Global Sektor Energi dan Industri

Namun penyidik menduga kegiatan produksi dan perdagangan batubara tetap berlangsung melalui jaringan usaha terkait hingga beberapa tahun setelah pencabutan izin.

“Saat izin sudah dicabut, aktivitas pertambangan seharusnya berhenti,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Dugaan tersebut diperkuat indikasi penggunaan dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendukung operasional bisnis pertambangan.

Baca Juga: Keputusan Jepang Lepas Cadangan Energi Jadi Momentum Uji Ketahanan Pasar Minyak Global 2026

Perhitungan Kerugian Negara Masih Tunggu Audit Resmi BPKP Pemerintah

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai lembaga resmi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X