BISNIS24JAM.COM - Bagaimana dampak kebijakan bea keluar ekspor batu bara mulai 2026 terhadap strategi bisnis korporasi tambang di tengah volatilitas harga energi dunia?
Apakah kebijakan yang hanya aktif saat harga tinggi ini cukup adil untuk menjaga daya saing batu bara Indonesia di pasar global?
Pemerintah akan mulai menarik bea keluar ekspor batu bara pada 1 Januari 2026, dengan penerapan selektif berdasarkan harga pasar global.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di TN Kutai, 7 Ekskavator Diamankan
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai langkah adaptif menghadapi fluktuasi harga energi internasional.
Bea Keluar Batu Bara Berlaku Saat Harga Global Tinggi
Bahlil menyatakan pungutan tidak akan diberlakukan ketika harga batu bara berada di level rendah untuk melindungi keberlanjutan usaha korporasi tambang.
Menurutnya, skema ini dirancang agar negara memperoleh manfaat optimal saat pasar sedang menguntungkan.
Baca Juga: Hoaks Sawit Presiden Mencuat, Hashim Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Miliki Sehektare Pun
“Ketika harga bagus, negara dapat bagian, tetapi saat harga turun, pengusaha jangan dipukul,” ujar Bahlil dalam keterangannya kepada media.
Dampak Terhadap Strategi Korporasi Tambang Nasional
Pelaku industri diperkirakan akan menyesuaikan strategi ekspor dan kontrak jangka panjang untuk mengantisipasi potensi bea keluar.
Kebijakan ini dinilai mendorong efisiensi produksi dan transparansi harga dalam rantai pasok batu bara.
Baca Juga: Dari Amazon Hingga Skotlandia, Miliarder Global Investasikan Lahan Hijau Bernilai Dolar AS 50 Miliar
Pemerintah menilai mekanisme selektif dapat menjaga daya saing batu bara Indonesia di pasar Asia, termasuk negara tujuan utama ekspor.
Target Rp20 Triliun dan Aturan Teknis 2025
Pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun pada 2026 dari kebijakan bea keluar tersebut.