NEWS SUMMARY:
- Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah untuk mencari bukti tambahan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Kasus ini menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam reformasi pengawasan industri pertambangan nasional.
- Penetapan tersangka Samin Tan menjadi bagian penegakan hukum tata kelola sektor sumber daya alam Indonesia.
BISNIS24JAM.COM - Seberapa kuat pengawasan negara terhadap aktivitas korporasi tambang setelah izin resmi dicabut pemerintah?
Mengapa dugaan pelanggaran izin pertambangan bisa berlangsung lama sebelum akhirnya masuk proses hukum pidana korupsi?
Kasus Samin Tan Uji Efektivitas Pengawasan Korporasi Sektor Pertambangan Nasional
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka membuka kembali perdebatan tentang efektivitas pengawasan terhadap korporasi sektor pertambangan batubara di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut status tersangka berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang tanpa izin melalui korporasi PT Asmin Koalindo Tuhup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dokumen, keterangan saksi, serta hasil penggeledahan.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Hingga Berujung Proses Penyidikan
Izin PKP2B korporasi diketahui telah dicabut pemerintah sejak 2017 sebagai bagian dari penataan izin usaha pertambangan nasional.
Baca Juga: Prabowo Gandeng Ray Dalio Promosikan Peluang Investasi ke Investor Global Sektor Energi dan Industri
Namun penyidik menduga kegiatan produksi dan perdagangan batubara tetap berlangsung melalui jaringan usaha terkait hingga beberapa tahun setelah pencabutan izin.
“Saat izin sudah dicabut, aktivitas pertambangan seharusnya berhenti,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Dugaan tersebut diperkuat indikasi penggunaan dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendukung operasional bisnis pertambangan.
Baca Juga: Keputusan Jepang Lepas Cadangan Energi Jadi Momentum Uji Ketahanan Pasar Minyak Global 2026
Perhitungan Kerugian Negara Masih Tunggu Audit Resmi BPKP Pemerintah
Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai lembaga resmi pemerintah.