BISNIS24JAM.COM - Apakah sebuah pemerintahan dapat berjalan objektif jika pemimpinnya terhubung dengan korporasi tambang yang ia awasi sendiri?
Pertanyaan itu kini mencuat di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam jaringan korporasi tambang di wilayahnya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyampaikan temuan dugaan keterlibatan Gubernur Sherly Tjoanda dalam sedikitnya lima korporasi tambang nikel, emas, dan pasir besi di Maluku Utara menurut laporan investigatif terbaru.
Baca Juga: Transformasi Pengetahuan 2025: Strategi Pertamina Drilling Menguatkan Daya Saing Industri
Melky Nahar sebagai Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan dugaan rangkap kepentingan muncul.
Karena posisi gubernur berpotensi bersinggungan dengan kepemilikan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menegaskan pasal 12 ayat 2 undang-undang tersebut melarang pejabat publik mengambil keputusan yang berpotensi menguntungkan dirinya sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Popularitas Seskab Teddy Naik, Pengamat Ungkap Efektivitas Komunikasi Jadi Kunci Utama
Melky menjelaskan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dapat diberikan jika pejabat terbukti merangkap peran sebagai pemilik atau pengelola korporasi yang berada dalam lingkup pengawasan formalnya.
Jejak Usaha Tambang yang Dikaitkan dengan Jaringan Kepemilikan
Dalam laporan JATAM, lima korporasi yang ditelusuri memiliki keterhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Sherly melalui dokumen kepemilikan saham dan riwayat pengelolaan kelompok usaha Bela Group.
Korporasi tersebut mencakup PT Karya Wijaya untuk tambang nikel di Pulau Gebe serta PT Bela Sarana Permai sebagai pengelola tambang pasir besi di Obi yang menjadi wilayah operasi besar industri ekstraktif.
Baca Juga: Beras Premium Patahan 59 Persen: Mentan Amran Ungkap Pola Harga Serakahnomic
Tiga korporasi lain yakni PT Bela Kencana untuk produksi nikel serta PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia sebagai pemilik konsesi emas dan tembaga termasuk dalam jejaring yang dilaporkan.
Dalam dokumen bertajuk "Konflik Kepentingan Gurita Bisnis Sherly Tjoanda" JATAM menyebut keterhubungan bisnis dan jabatan publik berpotensi menciptakan ketidaksetaraan akses bagi warga terhadap ruang hidupnya.
Artikel Terkait
Kemenangan 2-1 Atas Honduras Antarkan Nova Arianto Promosi ke Timnas Indonesia U-20
Biaya Pemusnahan Membengkak, Pencacahan Dipilih Usai Penemuan 19.391 Balpres
Dari Truk Modifikasi ke Tambang Ilegal: Jejak 42 Ton BBM Subsidi yang Disembunyikan di Bangka
7 Fakta Baru Mangkirnya Wela Arista dalam Penyidikan Kasus CSR BI-OJK oleh KPK
Redenominasi Rp1000 ke Rp1: Data, Kewenangan BI, dan Dampak Psikologis Jadi Sorotan Publik
Pendanaan 750 Juta Dolar AS Dorong Akuisisi SPBU Esso dan Ekspansi Energi Hilir Chandra Asri
Usai Rilis, Aplikasi TRING Pegadaian Dikritik Pengguna karena Gangguan OTP dan Migrasi Akun
Beras Premium Patahan 59 Persen: Mentan Amran Ungkap Pola Harga Serakahnomic
Popularitas Seskab Teddy Naik, Pengamat Ungkap Efektivitas Komunikasi Jadi Kunci Utama
Transformasi Pengetahuan 2025: Strategi Pertamina Drilling Menguatkan Daya Saing Industri