BISNIS24JAM.COM - Apakah langkah Indonesia memangkas produksi nikel mampu benar-benar mengakhiri tekanan harga akibat kelebihan pasokan global yang berlangsung bertahun-tahun?
Sejauh mana kebijakan ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar dunia di tengah dinamika industri global?
Pemerintah Indonesia berencana memangkas target produksi bijih nikel mulai 2026 sebagai langkah strategis mengatasi kelebihan pasokan global dan menopang harga nikel internasional yang sempat tertekan.
Strategi Pemerintah Menekan Oversupply dan Menopang Harga Global
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan menurunkan target produksi nikel nasional mulai 2026 sebagai respons terhadap kelebihan pasokan global.
Menurut Bahlil, target produksi bijih nikel 2026 diproyeksikan turun sekitar 15 persen menjadi kisaran 250–260 juta ton, dibandingkan realisasi 2025 yang lebih tinggi.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah eksploitasi berlebihan serta memastikan sumber daya nasional memberikan nilai ekonomi optimal bagi negara dan industri hilir.
Baca Juga: Indonesia Pegang Kendali Pasar Nikel Global Dengan Pangsa 65 Persen untuk Hilirisasi Nasional
Dampak Kebijakan Terhadap Pergerakan Harga Nikel Internasional
Rencana pemangkasan produksi langsung memicu sentimen positif di pasar komoditas global, terutama di London Metal Exchange (LME).
Harga nikel LME pada Januari 2026 tercatat mulai bergerak naik ke kisaran 18.000 Dolar AS per metrik ton, setelah sepanjang 2025 berada di level 14.000–15.000 Dolar AS.
S&P Global Ratings menilai pengurangan pasokan dari produsen utama seperti Indonesia berpotensi kuat menopang harga, meski efektivitasnya bergantung pada durasi kebijakan dan pemulihan permintaan global.
Baca Juga: Ketegasan ESDM: Puluhan IUP Tambang Tìdak Patuh Reklamasi Terancam Dicabut Awal 2026
Risiko Regulasi Baru Bagi Korporasi Tambang Nasional
Kebijakan pemangkasan produksi menegaskan meningkatnya risiko regulasi bagi korporasi tambang yang beroperasi di Indonesia.
Korporasi diwajibkan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai batas produksi baru yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Bapanas Pastikan Harga Pangan Sesuai HET, Inflasi Pangan Desember 2025 Tercatat 2,74 Persen
Greenland Temukan 28 Juta Ton Logam Tanah Jarang, Barat Melihat Peluang Baru Kurangi Tiongkok
Sriwijaya Investasi 20 Juta Dolar AS Ke PLTS 262 MWp Morowali dengan BESS untuk Industri Berkelanjutan
Kementan Sebut Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Bukan Opini, Didukung dengan Bukti Audit yang Resmi
11 Penambang Ilegal Tewas di Pongkor: Risiko Tambang Tanpa Izin dan Tantangan Ekonomi Warga
Purbaya Kritik Alasan Ekonomi Global Saat 90 Persen Aktivitas RI Bertumpu Permintaan Dalam Negeri
ESDM Catat Sebanyak 1.592 Dokumen Masuk, Namun 45 IUP Tambang Tetap Terancam Dicabut
Reformasi Kepolisian Menguat, Kapolri Tolak Intervensi Politik Lewat Wacana Menteri Kepolisian
ESDM Atur Kuota 2026 Saat Indonesia Dominasi Batu Bara dan Nikel Dunia Demi Stabilitas Harga
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026, Antara Profesionalisme, Efisiensi Anggaran, dan Stabilitas Koalisi