• Sabtu, 18 April 2026

Roadmap Energi Nasional Resmi Diimplementasikan Prabowo Targetkan Pengurangan Impor BBM

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Jumat, 6 Februari 2026 | 08:00 WIB
Ketua Harian DEN Bahlil Lahadalia. 1. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Dewan Energi Nasional terkait penghentian impor BBM bertahap. (Instagram.com @bahlillahadalia)
Ketua Harian DEN Bahlil Lahadalia. 1. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Dewan Energi Nasional terkait penghentian impor BBM bertahap. (Instagram.com @bahlillahadalia)

Pembangunan Infrastruktur Energi Menjadi Kunci Implementasi Kebijakan

Pemerintah akan membangun fasilitas penyimpanan BBM dan mengoptimalkan infrastruktur energi nasional.

Baca Juga: Pernyataan Penting Menkeu Soal OTT Pajak Bea Cukai dan Sanksi Pegawai yang Terbukti Bersalah

Langkah ini bertujuan mendukung distribusi yang efisien dan menekan biaya logistik energi.

Penguatan infrastruktur juga dinilai penting untuk mendukung transisi menuju kemandirian energi.

Kerja Sama Internasional Tetap Dibuka dalam Kerangka Kepentingan Nasional

Meski menekan impor, pemerintah tetap membuka kerja sama energi dengan berbagai negara mitra strategis.

Baca Juga: IHSG Tertekan dan MSCI Beri Peringatan, Dirut Bursa Efek Indonesia Ambil Langkah Mundur

Kerja sama tersebut difokuskan pada alih teknologi, investasi, dan penguatan kapasitas nasional.

“Kita bekerja sama, tetapi tetap menjaga kedaulatan energi,” kata Bahlil.

Regulasi Presiden Diharapkan Menjamin Konsistensi Kebijakan Energi

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum implementasi kebijakan energi nasional.

Baca Juga: Penurunan Pendapatan Picu PHK Washington Post dan Tutup Desk Olahraga, Buku, dan Podcast Harian

Regulasi ini diharapkan menjaga konsistensi kebijakan lintas pemerintahan dan lembaga.

“Perpres akan memastikan arah kebijakan berjalan sesuai roadmap,” ujar Bahlil.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X