BISNIS24JAM.COM - Apakah ‘transisi energi hijau’ di Halmahera Timur tak sekadar ilusi yang menutupi penderitaan warga?
Maluku Utara kini didera darurat tata kelola pertambangan, setelah laporan penyelidikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
LSM itu menyoroti kerusakan ekologi, kriminalisasi warga adat, dan persaingan korporasi nikel besar di Halmahera Timur.
Baca Juga: Bitcoin ke 89.000 Dolar AS, Apa Dampak Arus Keluar 170.000 BTC dari ETF AS Terhadap Sentimen Pasar?
Dalam laporan “Nikel dari Tanah Terampas”, JATAM menyebut industri nikel bukan sekadar proyek ekonomi.
Melainkan arena oligarki modal, birokrat, dan aparat negara yang mengeksploitasi masyarakat adat.
Degradasi Lingkungan dan Kehilangan Ruang Hidup
Investigasi JATAM mencatat pencemaran Sungai Sangaji, hilangnya kebun sagu dan pala, serta krisis air bersih sebagai dampak langsung operasi tambang.
Baca Juga: Akuisisi Emway Perkuat Ekspansi BABY, Integrasi 40.000 Titik Distribusi dan Ritel Bayi-Anak
Transformasi drastis ini menggerus tatanan adat masyarakat Maba Sangaji.
Masyarakat itu selama ini bergantung pada ekosistem hutan dan air untuk mata pencaharian dan identitas budaya.
Konflik Korporasi dan Manipulasi Batas
Salah satu temuan kunci adalah tumpang tindih izin tambang antar-korporasi.
Baca Juga: Agenda Mediasi 30 Hari Warnai Sidang Perdana Cerai Marissa Anita Setelah 17 Tahun Pernikahan
JATAM mencatat manipulasi tapal batas administratif yang menguntungkan perusahaan tertentu, termasuk antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Perang korporasi ini tidak hanya berupa laporan hukum tetapi juga rekayasa dokumen dan intervensi pejabat lokal, menunjukkan kolusi modal dan birokrasi.
Kriminalisasi Warga Penolak Tambang
Dalam laporan, disebut bahwa 27 warga Maba Sangaji ditangkap saat aksi damai menolak tambang, dan 11 di antaranya menjadi tersangka.