BISNIS24JAM.COM - Apakah perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) mampu mengakhiri konflik kepentingan yang selama ini melekat di pasar modal nasional?
Mampukah demutualisasi BEI menjadi jawaban atas tuntutan tata kelola modern di tengah persaingan bursa global yang semakin ketat?
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Masuk Agenda Reformasi Regulasi Keuangan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menyiapkan demutualisasi BEI sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: PMK 94/2025 Terbit, Pemerintah Resmi Buka Fintech dan Marketplace Jadi Penjual SUN
Kebijakan ini diarahkan untuk memisahkan fungsi kepemilikan dan keanggotaan bursa agar tata kelola pasar modal menjadi lebih independen dan profesional.
Kemenkeu menilai struktur mutual saat ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemilik bursa sekaligus menjadi pengguna utama layanan perdagangan.
Pemerintah dan OJK Fokus Kurangi Konflik Kepentingan
Kemenkeu menyatakan demutualisasi bertujuan memperkuat fondasi stabilitas pasar keuangan nasional.
Baca Juga: Tanpa Impor, Serapan Beras 2025 Tembus 3,43 Juta Ton dan Stok Akhir Capai 3,39 Juta Ton
Bursa yang dikelola secara korporatif dinilai lebih adaptif terhadap perubahan global tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Otoritas Jasa Keuangan terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
BEI Kaji Model Global untuk Struktur Baru Bursa
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan pihaknya tengah mengkaji model demutualisasi yang diterapkan di Singapura, Malaysia, dan India.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Di NTB Terbongkar, Polda Ungkap Pola Pendanaan dan Peran WNA Tiongkok
Iman menegaskan kajian tersebut mencakup aspek kepemilikan, pengawasan, serta dampaknya terhadap efisiensi dan perlindungan investor.
Ia menyebut perubahan struktur tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan yang berjalan di pasar modal domestik.
Artikel Terkait
Romo FX Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71 Tahun, Serikat Yesus Umumkan Misa Requiem Dua Hari
4 Organisme Berbahaya Ditemukan pada 72 Ton Bawang Bombai Ilegal di Surabaya Jawa Timur
Prajogo Pangestu Masuk dalam Peringkat 11 Asia, Ini Daftar 20 Orang Terkaya Asia Desember 2025
Bunga Utang APBN 2025 Tembus Rp500 Triliun, Indef Peringatkan Tekanan Serius Ruang Fiskal
Polda NTB Ungkap Tambang Emas Ilegal Sekotong, Alat Berat dan Bahan Kimia Jadi Bukti Kunci
Isu Kehilangan Dana Ramai, INDODAX Tegaskan Sistem Aman Dan Ungkap Faktor Eksternal Akses Ilegal
Stok Beras Bulog Capai 3,39 Juta Ton, Pemerintah Naikkan Target Serapan 2026 Jadi 4 Juta Ton
Biaya Politik Ratusan Miliar Jadi Sorotan, Pilkada Jalan Tengah Dianggap Solusi Moderat
8 Negara Penguasa Tambang Dunia 2025, Dari Australia Hingga Amerika Serikat
KDM Tegaskan Jawa Barat Bukan Wilayah Sawit Skala Besar, Audit Lahan BUMN Jadi Sorotan